Pemborong Musholla SMPN Kosambi 2 Mengaku Kecewa, Janji Pelunasan Kembali Dipertanyakan

TANGERANG, MataElang24.com – Pembangunan Musholla Al-Ikhlas di lingkungan SMP Negeri Kosambi 2, yang sebelumnya diresmikan dan disyukuri sebagai hasil kebersamaan siswa, donatur, dan masyarakat, kini menjadi sorotan.

Seorang pemborong pembangunan musholla yang akrab disapa Bang Ade mengaku merasa dirugikan dan kecewa lantaran kewajiban pembayaran atas pekerjaan pembangunan yang telah dilakukannya disebut belum diselesaikan sepenuhnya.

Menurut pengakuan Ade, dirinya bersedia mengerjakan pembangunan musholla dengan mengerahkan tenaga, waktu, serta modal pribadi karena percaya terhadap komitmen pembayaran yang disampaikan oleh Kepala SMPN Kosambi 2, Kusnandar. Namun, setelah pekerjaan pembangunan selesai dan musholla telah digunakan, pembayaran yang dijanjikan disebut belum terealisasi secara penuh.

Ade menuturkan, sebelumnya terdapat kesepakatan tertulis mengenai mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap hingga lunas pada akhir Juli 2026. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan awal.

Persoalan tersebut, kata Ade, belum berakhir. Setelah melewati batas waktu akhir Juli 2026, pihak kepala sekolah disebut kembali memberikan janji akan melunasi sisa kewajiban pembayaran pada akhir Oktober 2026.

Namun hingga 1 November 2026, Ade mengaku belum memperoleh kepastian baru mengenai kapan pelunasan tersebut akan direalisasikan.

Kondisi itu membuat Ade semakin merasa kecewa karena janji pembayaran yang menurutnya telah diberikan lebih dari satu kali belum juga memberikan kepastian penyelesaian.

“Yang saya perjuangkan bukan hanya uang, tetapi juga tenaga, waktu, modal, dan kepercayaan yang saya berikan demi terwujudnya sarana ibadah bagi para siswa,” ungkap Ade.

Menurutnya, pembangunan Musholla Al-Ikhlas sejak awal dikerjakan dengan semangat mendukung tersedianya fasilitas ibadah bagi warga sekolah. Namun, persoalan pembayaran yang belum selesai justru menjadi beban tersendiri bagi pihak pemborong.

Sorotan terhadap Transparansi dan Kepercayaan

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan Musholla Al-Ikhlas sebelumnya dipublikasikan sebagai hasil Gerakan Dua Ribu (Gedur) yang melibatkan partisipasi siswa serta dukungan dari berbagai donatur dan masyarakat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai realisasi komitmen pembayaran kepada pihak pemborong, termasuk pentingnya transparansi dan kejelasan pengelolaan kewajiban yang berkaitan dengan proses pembangunan.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan sebagaimana kesepakatan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Sebab, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pemborong dan pihak yang memberikan pekerjaan, tetapi juga dapat menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Lebih jauh, Ade selaku pihak yang merasa dirugikan berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang jelas. Apabila upaya penyelesaian secara baik-baik tidak menghasilkan kepastian, ia menyatakan berharap persoalan ini dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu Pembuktian: Perdata atau Pidana?

Secara hukum, persoalan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu kesepakatan pada dasarnya dapat masuk ke dalam ranah perdata, khususnya dugaan wanprestasi. Namun, suatu perkara dapat berkembang ke ranah pidana apabila dalam prosesnya ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam konteks dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman apabila terdapat fakta yang mengarah pada unsur-unsur tertentu, antara lain:

1. Dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan ini pada prinsipnya mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan sesuatu, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Pasal ini dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya benar-benar terpenuhi dan dapat dibuktikan.

2. Dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan ketentuan ini juga bergantung pada fakta perkara, terutama terkait penguasaan suatu barang atau harta yang diperoleh secara sah namun kemudian secara melawan hukum dikuasai atau digunakan tidak sebagaimana mestinya. Penentuan ada atau tidaknya unsur penggelapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penting untuk ditegaskan, tidak setiap keterlambatan atau kegagalan pembayaran otomatis merupakan tindak pidana. Sengketa pembayaran pada umumnya dapat menjadi persoalan perdata atau wanprestasi. Dugaan pidana baru dapat diproses apabila terdapat bukti yang cukup mengenai adanya unsur pidana, seperti tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Menunggu Klarifikasi Pihak Kepala Sekolah

Hingga berita ini disusun, pihak Kusnandar selaku Kepala SMPN Kosambi 2 belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan dan keluhan yang disampaikan oleh Ade, termasuk mengenai kepastian waktu pelunasan kewajiban yang dipersoalkan.

MataElang24.com tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat disajikan secara berimbang dan proporsional.

Sebagai seorang kepala sekolah, masyarakat tentu berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan kepercayaan, kerja sama, dan tanggung jawab dapat diselesaikan secara terbuka. Integritas, transparansi, dan keteladanan merupakan nilai penting yang harus dijaga dalam lingkungan pendidikan.

Ade berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil. Namun, apabila tidak ditemukan jalan keluar yang jelas, ia berharap langkah hukum dapat menjadi pilihan untuk memperoleh kepastian atas hak yang menurutnya belum dipenuhi.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Semua pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta membuktikan fakta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *