@Alwiyan Rakjat Biasa
BANTEN — MataElang24.com, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia antara lain adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga tujuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh.
Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak cukup dimaknai sebatas membangun sekolah, menyediakan guru, atau menyelenggarakan pendidikan. Kecerdasan manusia juga harus dilindungi dari berbagai faktor yang secara nyata dapat merusak kesehatan, kemampuan berpikir, produktivitas, keselamatan dan kualitas kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban konstitusional bukan hanya mendidik manusia, tetapi juga melindungi manusia dan lingkungan kehidupannya dari faktor-faktor yang secara nyata membahayakan kualitas manusia Indonesia. Di sinilah persoalan Khomer dan minuman keras beralkohol lainnya memperoleh dimensi konstitusional.
Khomer Bukan Komoditas Biasa
Minuman beralkohol tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai barang konsumsi biasa karena kandungan etanol di dalamnya merupakan zat psikoaktif dan toksik yang dapat menyebabkan ketergantungan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa konsumsi alkohol mempunyai hubungan kausal dengan lebih dari 200 penyakit, cedera dan kondisi kesehatan.
Alkohol juga berkaitan dengan penyakit hati, penyakit kardiovaskular, kanker, gangguan kesehatan mental, kecelakaan, kekerasan dan berbagai bentuk cedera. WHO juga menegaskan bahwa tidak terdapat bentuk konsumsi alkohol yang sepenuhnya bebas risiko.
Dampaknya bahkan tidak berhenti pada orang yang mengonsumsi.
WHO mencatat bahwa alkohol juga dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain, antara lain melalui kecelakaan lalu lintas, kekerasan, persoalan keluarga dan berbagai dampak sosial.
Dengan demikian, persoalan alkohol bukan semata persoalan hak individual untuk mengonsumsi suatu barang, tetapi juga persoalan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari dampak penggunaan barang tersebut.
Negara Mempunyai Kewajiban Positif untuk Melindungi Masyarakat
Konstitusi negara tidak hanya mengandung larangan bagi penyelenggara pemerintahan untuk melakukan tindakan yang merugikan rakyat, tetapi juga mengandung kewajiban untuk melakukan tindakan perlindungan.
Apabila pemerintah mengetahui bahwa suatu komoditas mempunyai risiko nyata terhadap kesehatan, keselamatan dan kehidupan sosial masyarakat, maka negara tidak dapat secara sepihak memberikan izin usaha perdagangannya kemudian menyerahkan seluruh dampak negatif atau akibatnya kepada masyarakat. Justru semakin besar potensi suatu barang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, maka semakin besar pula alasan pemerintah secara konstitusional untuk menghilangkan potensi kerusakan tersebut.
Dalam konteks ini terdapat prinsip sederhana, Pemerintah tidak boleh hanya menghitung keuntungan ekonomi dari suatu komoditas perdagangan, tetapi wajib menghitung pula biaya sosial, kesehatan dan kemanusiaan dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terhadap ijin usaha minuman beralkohol harus ditunjau ulang bukan hanya berdasarkan kepentingan perdagangan, penerimaan negara atau kebebasan berusaha, tetapi juga berdasarkan kewajiban konstitusi negara untuk melindungi rakjat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah Mengakui Bahwa Minuman Beralkohol Mempunyai Dampak Buruk Bagi Manusia dan Kemanusiaan
Argumentasi tersebut bukan asumsi semata. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menunjukkan bahwa pemerintah sendiri mengakui perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Artinya, sejak awal hukum positif Indonesia telah mengakui bahwa minuman beralkohol mempunyai potensi dampak negatif terhadap masyarakat. Berbagai pemerintah daerah bahkan membentuk regulasi pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan pertimbangan perlindungan kesehatan, ketertiban, keamanan serta pencegahan kriminalitas.
Maka timbul persoalan konstitusional, Jika negara mengakui adanya bahaya alkohol dan karena itu melakukan pengendalian, maka konsekuensi logisnya adalah melarangnya. Sampai pada titik manakah pemerintah masih dapat memberikan legitimasi hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan barang tersebut jika minuman keras beralkohol secara nyata bertentangan dengan konstitusi ?
Prinsip Perlindungan Lebih Utama daripada Sekadar Legalisasi Ekonomi
Legalitas suatu kegiatan usaha tidak dengan sendirinya menjadikan kegiatan tersebut bebas dari pengujian konstitusional. Sesuatu dapat saja sah secara formal administratif, tetapi norma yang menjadi dasar legalitas tersebut tetap dapat diuji apabila bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, argumentasinya bukan sekadar : “Karena alkohol dilarang agama, maka negara dalam hal ini pemerintah harus melarangnya.” Tetapi argumentasi konstitusional yang lebih universal : “Karena negara mempunyai kewajiban konstitusional melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka setiap norma undang-undang yang memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang secara nyata dan berdasarkan bukti ilmiah menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, keselamatan dan kualitas kehidupan manusia harus ditinjau ulang kesesuaiannya dengan kewajiban konstitusional tersebut.”
Hubungannya dengan Pasal 28H UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi penting. Hak atas kesehatan tidak boleh dipahami hanya sebagai hak untuk memperoleh pengobatan setelah seseorang sakit.
Hak tersebut juga mempunyai dimensi preventif, yakni hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari faktor-faktor yang dapat mengancam kesehatan. Karena itu, kebijakan negara mengenai alkohol harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila suatu norma justru memperluas akses terhadap komoditas yang mempunyai risiko kesehatan yang telah diketahui secara ilmiah, maka suatu undang-undang harus dapat memberikan alasan yang rasional, proporsional dan konstitusional mengenai mengapa kepentingan tersebut tetap dipertahankan.
Hubungannya dengan Pasal 28J UUD 1945
Kebebasan bukanlah hak yang berdiri tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 memberikan ruang bagi pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang demi menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Karena konsumsi alkohol dapat menimbulkan eksternalitas, yaitu dampak terhadap orang lain yang tidak mengonsumsi alkohol, maka persoalannya tidak dapat seluruhnya diserahkan kepada pilihan individual.
Kebebasan seseorang untuk mengonsumsi suatu barang tidak otomatis berarti pemerintah wajib memberikan kebebasan yang sama kepada industri untuk memproduksi, mendistribusikan dan memperluas akses terhadap barang tersebut. Hak individual dan kebijakan pemerintah adalah dua persoalan yang harus dibedakan.
Hubungannya dengan Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dalam kerangka usaha bersama, asas kekeluargaan dan penyelenggaraan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ekonomi pemerintah tidak dapat semata-mata berupa meningkatnya pertumbuhan ekonomi, transaksi perdagangan, penerimaan pajak atau keuntungan perusahaan.
Pertanyaan konstitusionalnya adalah, apakah aktivitas ekonomi perdagangan minuman keras pada akhirnya benar-benar memberikan kemakmuran bagi rakyat, atau justru menghasilkan keuntungan privat atau individu, sementara sebagian biaya kesehatan dan sosialnya harus ditanggung masyarakat dan pemerintah ?
Apabila keuntungan ekonomi berada dipihak pengusaha sementara kerugian kesehatan, sosial dan keamanan ditanggungkan kepada masyarakat, maka terdapat persoalan yang patut diuji dalam perspektif ekonomi konstitusional Pasal 33 UUD 1945.
Perspektif Maqoshid al-Syari’ah
Dalam perspektif Islam, argumentasi tersebut memperoleh landasan kuat melalui Maqoshid Al-syari’ah khususnya prinsip Hifzun-nafs (melindungi jiwa) dan hifzul-aqli (melindungi akal sehat). Akal merupakan instrumen manusia untuk menerima ilmu, membedakan yang benar dan salah, mempertimbangkan maslahat dan mafsadat, serta menjalankan tanggung jawab sebagai manusia.
Karena alkohol merupakan zat psikoaktif yang memengaruhi fungsi kesadaran dan mempunyai berbagai risiko terhadap kesehatan dan perilaku, maka pelarangan minuman beralkohol dapat ditempatkan dalam kerangka Hifzun-nafs dan hifzul-aqli.
Dengan demikian, kebijakan negara untuk mengendalikan atau bahkan melarang peredaran alkohol bukan semata-mata persoalan moral privat, tetapi dapat dipahami sebagai bagian dari politik perlindungan manusia dan kemaslahatan umum.
Menegakkan Kemaslahatan Rakjat, Kewajiban Syari’at
Kaidah fikih yang sangat relevan adalah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk memperturutkan kepentingan tertentu, melainkan amanah untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Dengan demikian, semakin besar potensi mafsadat dari sesuatu, semakin kuat pula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan.
Sesungguhnya Allah menitipkan dan mengamanahkan ilmu, harta dan kekuasaan kepada seseorang bukanlah untuk dijadikan sebagai sarana memperturutkan hawa nafsunya, tetapi agar seseorang tersebut mudah menjalankan misi Allah dan Rasul-Nya di muka bumi ini.
Legal Formal Belum Tentu Konstitusional
Selama ini pendekatan hukum pemerintah terhadap alkohol cenderung ditempatkan dalam kerangka perizinan, produksi, distribusi, perdagangan, pengawasan dan pembatasan. Padahal pertanyaan konstitusional yang lebih mendasar adalah apakah negara wajib memberikan legitimasi hukum terhadap suatu komoditas yang diketahui mempunyai risiko kesehatan dan sosial, atau justru konstitusi negara memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dari risiko tersebut?
Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, tetapi konstitusionalitas norma yang memungkinkan izin tersebut diberikan.
Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Generasi Mendatang
Negara juga harus memperhitungkan generasi yang akan datang.
Pembukaan UUD 1945 berbicara mengenai tujuan negara yang bersifat lintas generasi. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti memastikan bahwa generasi Indonesia memiliki kualitas kesehatan, kemampuan berpikir dan lingkungan sosial yang memungkinkan mereka berkembang secara optimal.
Karena itu, kebijakan negara tidak semestinya hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara harus mempertimbangkan pula kesehatan masyarakat, keselamatan generasi muda, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, biaya sosial dan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum serta kualitas manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, persoalan minuman beralkohol dapat ditempatkan sebagai persoalan konstitusional, bukan semata-mata persoalan moral atau agama. Pokok persoalannya adalah apakah norma undang² yang memberikan legitimasi terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minuman beralkohol telah memenuhi kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta menyelenggarakan perekonomian berdasarkan sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Apabila norma tersebut justru memberikan legitimasi yang tidak proporsional terhadap aktivitas ekonomi yang mempunyai risiko serius dan terbukti terhadap kesehatan, keselamatan serta kualitas kehidupan masyarakat, maka norma tersebut patut dihapus karena tidak sejalan dengan UUD 1945.
Dalam perspektif maqoshid al-syari’ah, hal tersebut sejalan dengan hifzun-nafs dan hifzul-‘aqli, sedangkan dalam perspektif konstitusi, ia merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi manusia, memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas kehidupan bangsa.
Sebab konstitusi tidak dibentuk untuk sekadar menjamin kebebasan perdagangan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan negara pada akhirnya bermuara pada manusia, kemanusiaan dan kemakmuran rakyat.
Penutup
Konstitusi dalam hal ini UUD 1945 ibarat pondasi dalam suatu bangunan, undang-undang adalah bangunan yang berdiri diatas pondasi tersebut. Jika bangunan tanpa pondasi maka bangunan tersebut akan roboh. Dalam ilmu ushul fiqih korelasi hubungan ushul dan furu adalah keniscayaan, jika furu tidak berdiri diatas ushul maka furu tersebut liar.
Wallahu a’lam












