Tasikmalaya, mataelang24.com
Pekerjaan Rekontruksi jalan Singabarong desa Banyurasa yang menelan anggaran sebesar Rp 1.464.698.000,00 yang bersumber dari BANPROP 2024 yang di kerjakan oleh CV.HARAPAN MAJU BERSAMA dengan SPK nomor PU.11/5156/DPUTRLH/2024 – PU.11/5157/DPUTRLH/2024 diduga langgar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya,ketika pekerjaan tersebut dimulai pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 12.26,dilokasi kegiatan tidak terpampang papan informasi,menurut kepala desa banyu rasa melalui chat WhatsApp memaparkan bahwa surat pemberitahuan kegiatan sudah ada terlampir didesa pak terangnya cuma kalau pada hari ini Rabu tanggal 26 Juni saya juga baru tahu dari akang papar nya.

Dan hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 awak media mata elang mencoba menggali lebih dalam ke lokasi.
Konsultan dinas pak Repan memaparkan untuk kegiatan ini memang ada perubahan rencana,yang awalnya tidak ada pelebaran karena kepala desa Banyurasa menginginkan ada nya pelebaran maka gambar dan RAB nya mengalami perubahan dan kembali ke MC 0 papar Repan sebagai konsultan dinas.
Masih menurut pak Repan,untuk masalah resikit,itu bertempat di rumah pak RT,itu pun hanya untuk tempat menginap para pekerja saja,sementara masalah gambar atau spek memang tidak ada di resikit,gambar atau spek nya mungkin di pegang oleh pelaksana papar nya.
Ketika di singgung apakah pekerjaan ini sudah sesuai spek,karena menurut pantauan awak media,pasangan batu untuk drynase tidak memakai pondasi dan spek gambar pun tidak ada,pak Repan sebagai konsultan atau pengawas dari dinas PU pun menjelaskan,terimakasih informasinya,akan saya check ke lapangan,adapun kalau tidak sesuai dengan spek,akan saya perintahkan untuk dibongkar lagi,dan untuk masalah spek gambar,karena disini ada perubahan rencana,tentunya spek gambar pun ada perubahan,dan untuk spek gambar dari titik 0 itu sudah ada spek gambarnya namun untuk titik selanjutnya itu belum ada,jadi karena ada perubahan,spek gambar nya sedikit sedikit disesuaikan dengan kondisi dilapangan,papar pak Repan.
Kepala desa banyu rasa pun membenarkan adanya perubahan rencana,yang tadinya hanya pengaspalan saja,karena desakan dan keinginan warga,maka pihak pelaksana dan dinas pun menyetujui nya.dan untuk lahan warga yang terkena pelebaran jalan sudah kondusif sesuai dengan hasil musyawarah papar kepala desa Banyurasa.
Sampai berita ini terbit,pihak dinas terkait belum terkonfirmasi
Kabiro tasikmalaya.ade Haryanto












