Tangerang – MataElang24.com, Proyek rehabilitasi gedung lingkup kantor Kecamatan Sindang Jaya yang dianggarkan sebesar Rp. 1.160.811.397,42 dan dilaksanakan oleh PT Sagara Agung Persada Utama dalam waktu 130 hari kalender dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008

Dugaan pelanggaran ini muncul ketika para pekerja proyek tidak memberikan informasi yang diminta oleh awak media, terutama terkait kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Kejadian ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kinerja jurnalis dalam upaya menggali informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Selain itu, “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Oleh karenanya, awak media merangkum Sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengerjaan proyek ini mencakup:
1. Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik: Tidak adanya informasi yang transparan mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari pihak kontraktor hingga detail pengerjaan yang dilakukan.
2. Penghalangan Kinerja Jurnalis: Para pekerja proyek tidak memberikan petunjuk atau informasi yang diminta oleh media, menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik termasuk PMH.
3. Tidak Adanya K3: Proyek tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan aspek penting dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan para pekerja.
Kurangnya keterbukaan informasi dan penghalangan kerja jurnalis menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek ini. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin transparansi informasi kepada publik.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan untuk konfirmasi dari pihak kontraktor, Pihak Kecamatan Sindang Jaya, ataupun pihak Desa Sindang Jaya.
AM-02












