Penganiayaan Terhadap Anak Remaja di Kronjo: Keluarga Tuntut Pelaku

Gambar : Foto Korban saat tertidur dirumahnya, terdapat 2 luka memar diwajah bagian bibir dan dekat mata kiri

 

Kronjo, 12 Juli 2024MataElang24.com, Kasus penganiayaan kembali menggemparkan masyarakat Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Seorang remaja berinisial S (16) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H (±38) di Kampung Baru Pekapuran RT 07/04. Insiden tersebut membuat keluarga korban geram dan menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum (APH) agar pelaku diberi efek jera sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut keterangan dari saksi di lokasi kejadian, peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 12 Juli 2024, malam tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku H diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban S tanpa alasan yang jelas. Korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis serta bukti visum untuk kebutuhan pelaporan ke pihak berwajib.

“Kami tidak terima dengan tindakan kejam yang dilakukan oleh H terhadap anak kami. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ungkap keluarga korban dengan penuh emosi.

Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban dan beberapa orang dari awak media ini, yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Kami akan berusaha mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan Kampung baru Pekapuran Desa Kronjo.

Pihak Kepolisian Sektor Kronjo, saat menerima laporan malam tadi dari orang tua korban, meminta kepada orang tua korban untuk datang kembali pukul 08.00 WIB pagi ini ke kantor Polsek Kronjo agar membawa identitas korban berupa kartu keluarga dan KTP orang tua untuk kelengkapan Pelapor.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mengalami luka-luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Keluarga korban berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera serta perlindungan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.

Masyarakat Desa Kronjo diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Dukungan moral dan doa dari warga sangat diharapkan bagi kesembuhan korban dan kelancaran proses hukum yang akan berjalan nanti.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

AM-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *