Kepala Tiyuh Margo Dadi Batu Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Melawan Hukum 378 – 372

 

Tulang Bawang Barat mataelang24.com
Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan setatus tersangka tindakan melawan hukum 378/372 ( Penipuan dan Pengelapan) kepada DS ( 55 ) oknum Kepala Tiyuh/Desa Margo dadi kecamatan Batu Putih Tulang Bawang Barat Lampung.

Informasi ditetapkannya DS sebagai tersangka di terima wartawan dari nara sumber korban dan pelapor Ponadi ( 58 ) warga Tiyuh Margo Mulyo kamis ( 11/7/2024 ) pukul 14,20

” Ya bang saya diberi tau pak Junaedi S.H yang mendampingi saya membuat laporan polisi ke Satreskrim pidana umum Polres Tuba Barar, setelah penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara dilakukan oleh penyidik oknum kepala Tiyuh DS ditetapkan sebagai tersangka kalau mau jelas abang bisa hubungi pak Junaedi,” kata Ponadi sambil memberikan nomor HP Junaedi.

Tidak mau membuwang waku wartawan langsung menghubungi Junaedi ( 46 ) melalui telpon selular untuk memperjelas keterangan Ponadi terkait DS sudah ditetap kan sebagai tersanka atas upaya melawan hukum penipuan dan pengelapan,

” Yaa broo..! dapat saya jelaskan DS oknum kepala Tiyuh Margo Dadi kecamatan Batuh putih saat ini setatusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pengabilan keterangan saksi saksi dan pengalian barang bukti, pemberitauan DS ditetapkan sebagai tersangka saya terima pemberitauan dari salah satu penyidik satreskrim pidum polres Tuba Barat hari rabu 19/7/2024 sekira pukul 15,00 WIB,” tegas Junaedi S.H.

Lebih lanjut Junaedi menerangkan DS diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum penipuan dan pegelapan uang titipan dari korban Ponadi untu dibayarkan ke bank cipta dana mulya untuk melunasi angsuran sebesar Rp 25 juta, tidak DS serahkan kekantor bank yang dimaksut.
akan tetapi uang titipan uang Ponadi untu melunasi angsuran itu malah dipakai untu kepentingan peribadinya DS.

Sebelumnya viral di media sosial oknum kepala tiyuh margo dadi DS dilaporkan ke Polres Tuba Barat oleh korban Ponadi dan Pendamping hukum nya Junaedi S.H
akibat melakukan penipuan dan pengelapang 378 – 372 KUHP uang senilai Rp 25 juta milik korban atau pelapor Ponadi dan tidak menutup kemungkinan akan ada 2 tersangka baru selain DS

Atas dasar ditetapkannya DS sebagai tersangka maka terlapor dapat dipidana dengan pasal 378/372 KUHP tipu gelap dan tersangka DS dapat dilakukan penahanan atau hukuman 4 tahun penjara.

( tim kaperwil Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *