Penyelenggaraan Pengaspalan Di Kp.Langensari Desa Cileules, Diduga Langgar KIP Dan UU Desa No.6 Tahun 2014

mataelang24.com, kabupaten Tasikmalaya
Rabu 17 Juli 2024
Kegiatan pelaksanaan pengaspalan didesa Cileules Kecamatan Cisayong yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga yang sedang berlangsung pengerjaanya diduga langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2014 dan UU Desa no 6 tahun 2014.

Pasalnya,salah satu HOK yang tidak menyebutkan namanya memaparkan bahwa untuk papan proyek belum dipasangkan sementara pekerjaan sudah berlangsung selama tiga hari ucapnya,
Masih menurutnya,sepertinya tadi pak KAWIL(kepala wilayah) atau KADUS yang membawa papan informasi tersebut pak,paparnya HOK.Silahkan saja bapak hubungi saja Pak Eka selaku pelaksana teknisnya pak,ucapnya.

Dan pantauan Media Mata Elang dilokasi,memang tidak terpasang papan pagu anggaran,sehingga tidak jelas untuk kegiatan ini,anggaranya dari mana,panjang nya berapa meter,lebar dan tinggi nya pun masih gelap.

Pak Eka selaku pelaksana teknis dilapangan melalui pesan WhatsApp memaparkan,memang benar saya yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut dan itupun saya dipinta langsung untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan saya juga bukan pihak ketiga kang,saya juga sama dengan yang lainnya hanya pekerja bukan pemborong,memakai baju rebig sapatu bot keringatan sampai lubang anus paparnya.dan untuk kegiatan pengerjaan desa semuanya ditanggung jawab oleh PKA didesa sebagai pelaksana kegiatan sebagai bagian dari tim BARZAS.

Dan untuk papan informasi ada miskom untuk pemasangan mungkin kang,yang terpenting pekerjaan belum 100 persen beres,dan saya juga sudah mengingatkan PKA desa ,sebelum pengerjaan papan informasi harus terpasang,namanya juga manusia,lupa mungkin kang,terangnya lagi.

Dan untuk Lisensi Sertifikat Keahlian,saya hanya memiliki basic keahlian dibidang jalan dan jasa dari tahun 2011.

Sementara Kaur Kesra Desa Cileules selaku pelaksana kegiatan anggaran memaparkan melalui pesan WhatsApp bahwa untuk kegiatan ada 2 titik wilayah Sukarame dan Langensari,untuk wilayah Langensari pekerjaan tersebut sudah dimusyawarahkan dengan RT RW dan warga,dan mereka menyadari bahwa untuk kegiatan tersebut harus punya keahlian dan warga menyadarinya,ucapnya.
Sementara untuk papan informasi di Langen sari dipasang sore harinya tidak dipasang dipagi harinya karena sakit,ucapnya.

Rd selaku pemerhati,pun ikut berkomentar,seharusnya untuk pembangunan yang bersumber pada anggaran APBN atau pun APBD,haruslah transparan dan mengacu pada perundang undangan yang berlaku di Indonesia,agar masyarakat faham dan tahu serta tidak dibodoh bodohi,terang nya.dan juga sayangnya masyarakat sekitar hanya segelintir orang saja yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut,karena kegiatan tersebut bersumber pada Dana Desa untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 81 ayat 2 dan 3.

Pasal 81 ayat 2 berbunyi pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilaksanakan oleh pemerintahan desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong
Ayat 3 berbunyi pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memanfaatkan kearipan lokal dan sumber daya alam desa.
Dan kepada APH dan Dinas terkait supaya turun ke lapangan guna pembinaan.
Kabiro kabupaten Tasikmalaya
Ade haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *