Pelaksanaan Pemeliharaan Pengaspalan Terminal Rajapolah,diduga Proyek Tak Bertuan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya

22 Juli 2024 Mata Elang
Pelaksanaan Pemeliharaan Pengaspalan di Terminal Rajapolah sedang dilaksanakan,akan tetapi kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang KIP no 14 Tahun 2014,pasalnya dilokasi kegiatan tidak nampak papan informasi yang menerangkan panjang,lebar dan ketebalan dari kegiatan tersebut,serta besaran anggaran dan sumber anggaran nya.
Sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), dimana menurut UU nomor 14 tahun 2014 pasal 1 ayat 2, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.Selain itu, c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada perundang undangan tersebut,maka segala bentuk kegiatan yang bersumber pada anggaran negara harus terbuka.
Sementara itu,awak Media Mata Elang mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Rajapolah,dan memaparkan bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke pemerintahan desa setempat,hanya kabar dari orang lain,paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan,baik pihak CV ataupun penyedia jasa serta pihak UPTD dan PUPRTLH,belum terkonfirmasi.

Ade haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *