Kasus 378/372 Margo Mulya Batu Putih Berakhir Damai Ponadi Berterimakasih LBH BSN Dampingi Hinga Ada Titik Terang

 

Tulang Bawang Barat mataelang24.com
Ponadi Warga Tiyuh/Desa Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung nampaknya bisa bernafas lega.

Fasalnya harapan Ponadi selaku pelapor korban tipu gelap ( 378/372 ) sudah menjadi kenyataan, kerugian Ponadi bebentuk uang kurang lebih Rp 23,000,000 sudah dikembali kan oleh terlapor SS kepada dirinya Jum’at ( 16/8/2024 ) Sekira pukul 11,40 WIB.

Sebelumnya Ponadi bersama pendamping hukumnya Junaedi,S.H angota lembaga bantuan hukum ( LBH ) bintang sembilan nusantara ( BSN ) provinsi Lampung melaporkan oknum kepala Desa Margo Dadi kecamatan Batu Putih SS ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung atas dugaan perbuatan melawan hukum 378/372 tipu gelap berbentuk uang titipan Ponadi kepada SS untuk melunasi cicilan bank pelapor, yang tidak direalisasikan SS terlapor ke bank yang dimaksut pelapor.

Namun Jum’at siyang Ponadi yang juga didampingi pendamping hukumnya dari LBH BSN Junaedi, mencabut laporannya atas dasar adanya musawarah mufakat non litigasi yang dilakukan oleh keluarga terlapor dan Junaedi sebelumnya, menurut junaedi rosterativ jastis atau pengadilan nonlitigasi atas dasar musawarah mufakat sah dan legal,secara hukum diperbolehkan dengan catatan adanya kesepakatan bersama dan yang utama dipulihkan atau dikembalikannya kerugian dan hak korban atau pelapor,

” Dapat saya perjelas ponadi dan saya hari ini resmi mencabut laporan polisi yang beberapa bulan lalu kami buat atas dasar adanya pengadilan non litigasi melalui musawarah mufakat bersama, antara kami pihak korban atau pelapor dan keluarga terlapor,dan terlapor sudah mengakui kesalahannya serta sudah mengembalikan semua hak dan kerugian yang dialami kleyen saya, alhamdulilah semua sudah terealisasi dengan baik hari ini dan pak ponadi dapat menerima dengan lapang dada memaafkan terlapor SS,” ucap angota LBH BSN itu.

Lebih lanjut Junaedi mengatakan bahwa perwakilan pihak terlapor sangatlah bijaksana dalam bermediator hinga tercapainya kesepakatan saling menerima dan memaafkan, SS mengakui semua kesalahan nya dan mengatakan akan memetik hikmah dari kejadian yang menimpanya agar kedepan bertindak dan berbuat lebih baik lagi saling menjaga silahturohmi dengan keluarga pelapor,Ponadi pun sangat tebuka dan lapang dada memaafkan SS dan sudah mencabut laporannya.

” Saya hanya bisa menyampaikan bayak terimakasih kepada jajaran penyidik Reskrim Pidum Polres Tuba Barat yang begitu baik melayani dan mengayomi saya selaku korban hinga apa yang menjadi hak saya bisa kembali, tak lupa buat Pak Junaedi dari LBH bintang sembilan nusantara saya ucapkan beribu terimakasih beliyau begitu setia mendampingi saya dalam proses hukum hinga ada titik terang semoga LBH bitang sembilan nusantara semakin bayak melahirkan pendamping seperti pak Jun yang ikelas membantu wong cilik tanpa berbicara tarip,” pungkas Ponadi.

( Tim/kaperwil Lampung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *