Tanggerang – Mataelang24.com, Proyek Alfa terletak di daerah Tanah Merah, RT 01/RW 02, Kecamatan Sepatan Timur. Proyek ini berusaha untuk meningkatkan sektor ekonomi setempat, namun saat ini belum memiliki izin resmi yang diperlukan. Lokasi proyek menjadi pusat perhatian karena situasi yang belum memenuhi standar persetujuan bangunan dan lingkungan.

Pada Selasa, 16 September, awak media dan mengonfirmasi situasi terkini di lokasi proyek. Hanya dihadiri oleh bpk RT yang tidak memiliki informasi lengkap. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak proyek yang mengakibatkan ketidakpastian di masyarakat sekitar.
Proyek Alfa terikat pada ketaatan terhadap regulasi, terutama UU No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 38 Tahun 2002. Kedua undang-undang ini menetapkan bahwa semua pembangunan harus mendapatkan izin atau persetujuan yang sesuai sebelum dilaksanakan. Pelanggaran terhadap peraturan ini berpotensi mengakibatkan sanksi hukum bagi pengembang.
Selama tiga kali kunjungan ke lokasi, awak media menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti PBG atau SLF. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu tindakan hukum di kemudian hari. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.
Pengembang proyek juga harus mematuhi berbagai UU lainnya, seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Monopoli Perdagangan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Usaha, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Setiap undang-undang ini memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sebelum memulai proyek.
Beberapa izin yang diperlukan untuk proyek Alfa meliputi izin domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, dan izin STPW. Semua izin tersebut diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan UU tentang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Pengabaian terhadap syarat izin ini dapat berakibat negatif bagi investasi dan reputasi perusahaan.
Kendala utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam menghubungi mandor dan pihak perusahaan Alfa. Hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari mereka mengenai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat. Hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang menghambat usaha kontrol sosial dari publik.
awakMedia memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dalam konteks proyek Alfa. Mereka berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari setiap pelaksanaan proyek yang mempengaruhi masyarakat. Diharapkan dengan adanya konfirmasi ini, pihak berwenang dapat mengambil tindakan
RAMLAN












