Media – MataElang24.com, Kabupaten Tasikmalaya, Usaha Tambang Pasir masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perizinan tersebut dimaksudkan agar mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup disekitarnya.
Adapun mekanisme pengurusan izin galian golongan C yaitu tambang pasir ada lima tingkatan alur perizinan
1.pengurusan ditingkat kabupaten)kota
2.Pengajuan berkas izin ke dinas DPMPTSP
3.Pengajuan berkas izin ke dinas ESDM
4.Melengkapi laporan yang diperlukan
5 Membayar jaminan reklamasi
Lain halnya dengan tambang pasir PT Multivindo Galunggung Putra yang beralamat di Jalan Ciawi-Singaparna Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut stap pegawai nya,pemilik dari pengelolaan tambang pasir ini bernama Margono dan di kelola oleh Enjang,hanya sayang ketika awak media dan divisi Investigasi dari LSM GMBI kabupaten Tasikmalaya berkunjung ke kantor PT tersebut tidak ada dikantor dengan alasan sedang berada dipemakaman.
Awak media dan Tim Investigasi dari LSM GMBI kabupaten Tasikmalaya pun mempertanyakan kelengkapan perizinan dari tambang pasir PT.Multivindo Galunggung Putra kepada stap tersebut dan hanya bisa memperlihatkan Satu berkas perizanan SIUP dan NIB dengan nomor 123900013709 .
Staf karyawan memaparkan bahwa untuk perizinan sudah ada dan ini potocopy nya,SIUP dan NIB dengan nomor 1239000613709 ucapnya.
Ketua LSM GMBI Kabupaten Tasikmalaya Alek Ramdani angkat bicara Kami sebagai bagian dari sosial kontrol baik di bidang pemerintahan ataupun swasta sesuai dengan undang undang nomor 28 tahun 1999 yaitu peran serta masyarakat,dan Akan segera mendatangi pihak pihak terkait agar segera menertibkan perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin dan tidak memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.
Reporter Ade Haryanto












