Lebak Provinsi Banten – bhayangkaranews24.id, Kasus pencurian listrik di Maja, Lebak Banten, tengah menjadi sorotan publik. Salah satu rumah di Perumahan Citra Maja Raya diduga mencuri daya listrik hingga mencapai 80 ribu watt. Hal ini terungkap setelah warga setempat melaporkan adanya indikasi penggunaan listrik yang tidak wajar dari gardu dan trafo listrik di area tersebut
Menurut Warga Maja.As
Pencurian listrik menjadi masalah serius, karena dapat membahayakan keselamatan dan juga berdampak negatif bagi masyarakat. Di daerah Maja, dugaan ini melibatkan rumah yang disewa oleh pendatang dan memiliki konsumsi listrik yang jauh melebihi batas wajar. Konsumsi listrik normal seharusnya hanya 2.200 watt per rumah, namun dalam kasus ini, terdapat dugaan penggunaan 20 unit alat untuk menarik listrik secara ilegal
Curigaan Kanit Krimun
Saat Pantauwan.lokasi
Rumah yang dicurigai terletak di lingkungan Perumahan Citra Maja Raya. Para saksi mengidentifikasi rumah tersebut berdasarkan laporan mengenai penggunaan listrik yang tidak biasa. Pemilik rumah, yang sementara hanya diketahui dengan inisial Atc menjadi perhatian aparat setempat setelah pengamatan dari pihak PLN.
Penggunaan daya listrik yang sangat tinggi diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sah. Pihak berwenang khawatir bahwa listrik yang dicuri dimanfaatkan untuk aktivitas judi online yang sangat marak saat ini. Pihak PLN mencatat tidak ada monitor yang terpasang pada alat pengukuran yang memungkinkan untuk mendeteksi pola tagihan listrik.
Pemilik rumah dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 UU Ketenagalistrikan dan KUHP mengenai pencurian listrik. Hukuman penjara dapat mencapai 7 tahun dengan denda yang sangat besar, mencapai Rp 2,5 miliar. Proses hukum kini sedang berlangsung, dengan pelaku dalam tahap penyelidikan.
Status hukum pelaku saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.Kanit Krimun.Satreskrim.lebak
Polres.Iptu.Alfalon.hazali.Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa alat yang dicurigai digunakan untuk menarik listrik secara ilegal. Proses pencarian informasi lebih lanjut mengenai pelaku dan kegiatan judi online juga tengah dilakukan oleh pihak berwenang
Pelaku Judi Online di Atur Dalam UU.Nomer.11Tahun2008
Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE) dan Kitab UU.Hukum pidana(KUHP)
Pencurian listrik dan judi online dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada masyarakat. Mereka yang terlibat tidak hanya merugikan perusahaan penyedia listrik, tetapi juga dapat menimbulkan potensi bahaya yang lebih besar bagi semua warga. Kesadaran akan tindakan ilegal ini perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan”Pungkasnya.
3do.124












