Diduga Melanggar Hukum Oknum Kades di Desa Sungai Buaya Melakukan Mono Politik Uang dan Berikan Surat Perjanjian Tertulis di Atas Materai 

Mesuji/Lampung, MataElang24.com, Tidak terasa pemilihan Pilkades pada taun 2023, lalu kini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat dan kepada mantan-mantan calon kades yang tidak terpilih di desa Sungai Buaya, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, pasalnya ada dugan mono politik, terhadap oknum kades terpilih saat ini diduga janjikan pembangunan dan memberikan sesuatu janji manis dan memberikan bentuk surat perjanjian tertulis di atas materai berupa anggunan surat sertifikat tanah oleh oknum kades terpilih saat ini, kepada masyarakat supaya untuk memilih dirinya atau untuk memenangkan dirinya sebagai kades terpilih saat itu.

 

 

Hampir 1 tahun berlalu pemilihan Pilkades di desa Sungai Buaya yang masih menyisakan kenangan yang menyakitkan bagi masyarakat dan mantan calon kades yang tidak terpilih sebagai kades.

27/09/2024.

 

 

Adapun masyarakat yang menerima surat perjanjian oleh oknum kades terpilih saat ini adalah berupa, bentuk surat sertifikat tanah yang di berikan bentu jaminan apa bila terpilih, menjadi kades, akan di ganti berupa bentuk uang sebesar senilai Rp.25.000.000. dua puluh lima juta rupiah, hal ini diungkap oleh salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya sebut saja, (Har). melalui surat pernyataan yang diterima dirinya dari oknum kades terpilih saat ini, yang menjanjikan pembangunan jikalau dirinya terpilih nanti, akan memberikan uang yang sudah di sepakati melalui surat perjanjian tertulis di atas materai, ungkapnya.

 

 

Adapun bunyi bentuk isi surat perjanjian tertulis diatas materai adalah,

surat perjanjian di dalam surat pernyataan yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama : Muhammad Eljam

Alamat: RT 05/ RW 02 Desa Sungai Buaya

Umur : 50 tahun

Agama : Islam

Nama tersebut diatas pihak 1 calon kades

 

Nama : Sri Harto

Alamat: Blok RT 09, Sungai Buaya

Umur : 39 tahun

Agama: Islam

Nama di atas tersebut pihak 2,/perwakilan

saya pihak 1. memang benar ada perjanjian kepada pihak 2. untuk membangun lingkungan jalan Desa khususnya RT 08 dan RT 09 dengan jaminan surat sertifikat, bilamana saya pihak tidak bisa membangun dalam jangka 3 tahun tersebut maka, jaminan siap dijual oleh pihak kedua untuk membangun lingkungan khususnya RT 08 RT 09.

 

 

Adapun yang dijaminkan pihak ke-1 kepada pihak ke-2, berupa sertifikat dengan Nama Suradi bin Giring dengan no.AM 954683.

 

Demikian surat perjanjian ini kami buat yang sebenar-benarnya tanpa ada paksaan oleh pihak manapun, dalam ke adaan sehat walafiat agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Namun nihil sampai detik ini tidak ada pembangunan yang dijanjikan oleh oknum kades tersebut setelah ia menjadi kepala desa Sungai Buaya dan kami sebagai masyarakat akan menuntut keadilan sesuai undang-undang yang berlaku, ujar (Har).

 

 

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

 

Perihal ini masyarakat dan mantan-mantan calon kades yang tidak terpilih akan melaporkan kepada pihak-pihak hukum yang berlaku saat ini perihal adanya dugaan mano politik uang dan bentuk surat perjanjian tertulis di atas materai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *