Tulang Bawang Barat mataelang24.com
Entah apa yang ada dalam fikiran Sri Lestari ( 26 ) yang kedapatan melakukan perbuatan zina bersama Selamet Riyadi ( 40 ) yang keduanya warga Tiyuh/Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung

Sri Lestari yang pada ( 24/3/2024 ) sekira pukul 23,30 WIB, tertangkap basah dan digerebek oleh suaminya sendiri Bambang ( 35 ) dibantu TNI/Polri serta masarakat sedang melakukan perbuatan zinah dengan Selamet Riyadi disebuah rumah dikawasan register 45 pekat Mesuji Lampung yang berujung keduanya dilaporkan oleh Bambang ke Satreskrim PPA Polres Mesuji Polda Lampung.
Kini Sri Lestari diduga membuat manufer agar dapat segera melangsungkan pernikahan dengan pasangan zinahnya Selamet,secepatnya menggugat cerai suaminya Bambang kepengadilan agama Tulang Bawang Tengah pada senin ( 22/3/2024 )
Adanya informasi gugatan cerai yang dilakukan Sri Lestari dibenarkan oleh tergugat Bambang Hartono suami dari Sri Lestari saat ditemui wartawan dikediamannya di Tiyuh Indraloka II Suku 3 sedang santai bersama kedua anaknya pada mingu ( 28/4/2024 ) sekira pukul 13,00 WIB
” Yaa benar Bang dia ( Sri Lestari ) sudah menggugat cerai saya ke pengadilan agama Tulang Bawang Tengah dan surat pangilan dari pengadilan agama agar saya hadir di persidangan sudah saya terima hari sabtu, diantar kurir dari kantor pos, kalau abang ingin konfirmasi lebih lanjut silahkan temuin pak Junaedi karena saya sudah menunjuk dan memberikan kuasa kepada beliyau untuk mendampingi saya dalam proses hukum di polres mesuji atau di pengadilan agama,” ucap Bambang.
Dugaan manufer Sri Lestari menggugat cerai Bambang untuk dapat secepatnya melangsungkan pernikahannya dengan Selamet semakin menguat setelah tidak sengaja wartawan bertemu dengan masarakat Indraloka jaya yang ikut dalam penggrebekan dan berlanjut kemediasi disalah satu rumah kosong di Tiyuh Indraloka Jaya yang juga menjadi saksi dari pelapor Bambang di Polres Mesuji.
Masarakat itu mengatakan sudah tidak kaget kalau Sri Lestri secepat kilat menggugat cerai Bambang karena sudah sedari pertemuan mediasi awal di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka Jaya Selamet dengan gagah dan tidak merasa malu atas perbuatan zinanya,yang dilakukan bukan sekali ini saja merebut istri tetangganya sendiri,Selamet mengatakan kepada Banbinsa pos Koramil 412-01 TBT Way Kenanga Serda Ashar, Babinkamtibmas Tiyuh Indraloka II Bripka M,Efendi, masarakat juga Bambang, bahwa Selamet bersedia menikahi bidadarinya itu,dan siap menanggung seluruh beban Sri Lestari sesuai rekaman vidio mediasi yang beredar dimasarakat.
Untuk informasi lebih lanjut wartawan mencoba menghubungi Junaedi melalui telpon seluler dan didapat keterangan cukup jelas dari Junaedi,
bahwa Bambang dipangil hadir dalam sidang gugatan cerai pada rabu ( 8/5/2024 ) pukul 09.00 WIB di ruang sidang balai kecamatan Lambu Kibang dengan penggugat atas nama Sri Lestari.
” Surat pangilan sidang gugatan cerai yang ditujukan kepada Bambang sudah saya baca dengan sangat cermat,bisa saya katakan gugatan itu narasinya bayak yang gak masuk akal dan dibuat buat oleh Sri,setau saya Bambang bukan pemabok digugatan ditulis pemabok dan sering melakukan KDRT puncaknya Sri terpaksa harus pisah rumah karena sudah tidak kuat lagi hidup ber rumah tangga dengan Bambang ,tidak ada Dalam gugatan itu yang disampaikan Sri bawah pertengkaran dan perpisaha itu terjadi diakibatkan Sri digerebek melakukan perbuatan zinah dengan Selamet,”ungkap Junaedi.
Ketika ditanya oleh wartawan terkait proses hukum Selamet Riyadi dan Sri Lestari yang sudah menjadi terlapor dan masih dalam proses penyelidikan Satreskrim PPA Polres Mesuji Junaedi memastikan akan berlanjut sesuai undang undang KHUP,gugatan cerai Sri Lestari dipastikan Junaedi tidak bisa menggugurkan Proses hukum yang sudah berjalan dan pidananya sudah diatur oleh undang undang ,menurutnya perbuatan zinah Selamet dan Sri sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Polres Mesuji sebelum Sri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama TBT.
( kaperwil/Lampung )












