Mandailing Natal, [mataelang24.com] – Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance) LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Kab Mandailing Natal (Madina)
Berdasarkan Hukum fungsi control social sesuai amanat Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 tentang Hal dan Kewajiban Setiap Warga Negara dalam melaksanakan Bela Negara, Permendagri No 113 tahun 2014 pasal 44 tentang Pengawasan Dana Desa serta berbekal KEPPRES No 195 tahun 2024 tentang Pengendalian Pembangunan dan Investigasi,
Berdasarkan data serta hasil investigasi di lapangan dan adanya pernyataan serta keterangan dari warga serta data pendukung dari berbagai sumber LSM GEMPUR DPC Kab Mandailing Natal resmi Laporkan 3 desa di Kecamatan Natal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ada pun ke 3 desa tersebut adalah Desa Buburan, Desa Perkebunan Patiluban serta Desa Sikarakara II tertanggal 10 Pebruari 2025.
Hasil konfirmasi awak media dengan Ketua LSM GEMPUR DPC KAB Mandailing Natal M. Sobirin Sitompul.S.Sos menjelaskan bahwa membenarkan adanya Laporan 3 desa disampaikan Ke Kejatisu terkait dugaan Penyalahgunaan anggaran dana desa.
Lebih lanjut, Sobirin Menjelaskan terkait Laporan yang disampaikan Desa Buburan dilaporkan tentang adanya dugaan Penyelewengan dana desa sejak Tahun Anggaran 2022, 2023 hingga tahun 2024, dan Desa Sikarakara II dilaporkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dari TA, 2023 dan TA 2024 sedangkan untuk desa Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal dilaporkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan pengelolaan dana desa sejak TA.2023 hingga TA. 2024. Paparnya.
Sobirin menambahkan tujuan pelaporan ini adalah untuk membuat efek jera kepada kepala desa yang berniat untuk menggerogoti dana desa demi kepentingan pribadi bertujuan memperkaya diri, dan LSM Gempur memiliki program tahun 2025 ini akan melaporkan paling sedikitnya 3 desa disetiap tiap Kecamatan, bahwa kabupaten Mandailing Natal adalah terdiri dari 23 kecamatan dan 377 Desa tersebar.
Setiap yang sudah kami laporkan Laporan itu kami kawal terus dan akan kami tembuskan Ke Kajagung sertakan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pungkas Sobirin.
(TIM-RED)












