Jakarta – MataElang24.com, DPP Majelis Ulama Nusantara (MUN) : Pemerintah harus menjadikan Indonesia sebagai produsen sekaligus konsumen
Khalifah, dalam hal ini pemerintah yang sah adalah wakil Tuhan di muka bumi sebagai “Kaum Mustakhlafin” yakni orang orang yang diberi nikmat oleh Allah berupa amanah pinjaman kekuasaan harta, tahta dan ilmu agar mereka mudah dalam menegakkan misi Allah dan rosulNya di muka bumi untuk menegakkan keadilan, amar ma’ruf nahyi munkar, menolong Kaum Mustadh’afin (kaum yang lemah) yang tak berdaya dan terlemahkan oleh sistem politik, hukum dan ekonomi serta terabaikan secara sosial, bukan justru amanah dan titipan tersebut untuk dibangga-banggakan dan dipamerkan kepada orang lain apalagi kepada fakir miskin.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَا لُكُمْ وَلَاۤ اَوْلَا دُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”
(QS. Al-Munafiqun 63: Ayat 9)
Kaum kapitalis bisa lalai mengingat Allah karena hasrat kuat menumpuk-numpuk harta lalu membangg-banggakan dan memamerkannya. Orang miskin bisa lalai mengingat Allah karena terpaksa menghabiskan waktu untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Kewajiban kaum mustakhlafin inilah yang diberi amanah membantu si miskin untuk meringankan beban hidup si miskin agar si miskin tetap Istiqomah mengingat Allah.
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi adalah persoalan yang belum terselesaikan sejak Indonesia merdeka, disebabkan banyak faktor, diantaranya persoalan politik hukum, korupsi dan pembangunan ekonomi yang tidak merata dan tidak tepat sasaran. Sangat mungkin kemiskinan terjadi karena hukum dan politik tidak berpihak kepada masyarakat miskin yang terabaikan secara sosial tapi justru menguntungkan pemilik modal. Dengan keberpihakan hukum (aturan) dan politik, sumber daya ekonomi lebih mudah di akses oleh kaum termarjinalkan atau dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat memenuhi hajat hidupnya..
Sekjend Majelis Ulama Nusantara, Ki Alwiyan Qosid Syam’un menyampaikan, dalam pelaksanaan MUNAS Majelis Ulama Nusantara (MUN) pada tanggal 28 Februari 2025 di Jakarta, MUN merekomendasikan mendukung DANANTARA dengan “catatan khusus” agar pemerintah menasionalisasi sektor pangan dan energi dari hulu hingga hilir, adapun bentuk kerja sama dengan pihak lain itupun dengan koperasi masyarakat sebagai pelaku usaha kecil.
Peluang landasan hukumnya sejalan dengan pasal 33 UUD 45 :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Selain itu, jika merujuk kepada pasal 51 UU 5/99 : _Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah._ Maka, dalam hal ini Danantara sangat berpeluang melakukan monopoli di sektor usaha yang terkait langsung atau tidak langsung dan terkait pangan dan energi dari hulu hingga hilir kecuali sektor pangan dan energi bukanlah suatu yang penting bagi bangsa ini.
Jika demikian, dijamin 100 % Danantara dan koperasi masyarakat akan tumbuh besama, aman dan menguntungkan jika diberi kewenangan nasionalisasi dan monopoli sektor usaha yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat, ketahanan pangan dan energi, dari hulu ke hilir yang justru jika hal tersebut dikuasai oleh negara, dalam hal ini Danantara, maka dampaknya sangat positif terhadap kedaulatan pangan dan energi, asalkan terkelola secara profesional, kredibel dan amanah serta tidak dikorupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan demikian ketahanan nasional benar benar terbangun kokoh dan mandiri. jangan harap kemandirian terbangun jika sumber daya pangan dan energi tak terkendali oleh negara tapi justru dikuasai oleh korporasi atau swasta. Ini soal keberpihakkan pemerintah terhadap negara dan rakyat.
Bagaimanapun, eksistensi ketahanan nasional Indonesia itu tak bisa ditawar-tawar oleh apapun karena disitulah kedaulatan suatu bangsa berada. Karenanya, memperkuat implementasi ideologi Pancasila, stabilitas politik dan keamanan, membangun dan mengimplementasikan pemahaman keagamaan yang moderat dan sikap sosial yang bernuansa kenusantaraan serta kedaulatan pangan dan energi adalah pondasi bangunan ketahanan nasional yang kuat dan stabil selain modernisasi Alutsista militer dan profesionalisme TNI dalam rangka menghadapi tantangan Geopolitik dan dinamika global yang semakin kompleks. Ketahanan nasional yang baik akan membuat kita lebih siap menghadapi persaingan global, tantangan, peluang dan ancaman dari luar.
Penulis : Tim Publikasi MUN
(AM-02)












