Pelaku Pembunuhan Aldi Memberi Kesaksian yang melenceng dengan Keterangan Saksi

Gambar : Ilustrasi Kesaksian Palsu

 

TangerangMataElang24.com, Seorang saksi dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Dalam Kasus Pembunuhan Aldi (17), diketahui bahwa Aldi (korban) keluar rumah pada malam kamis pukul 03.00 wib, (02/05/24), Korban meminta izin kepada ibunya untuk pergi ke pasar kemiri (pasar tradisional di desa kemiri kecamatan Kemiri) untuk mencari kerjaan melakukan kuli panggul.

Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan jasad korban, yang tergeletak di kebon singkong di waktu pagi hari, korban sempat terdengar diduga suaranya, meminta tolong dengan suara yang lantang sebanyak 3 kali berulang, namun saksi tidak menyangka bakal ada korban pembunuhan dikebon singkong yang tak jauh dari pasar Kemiri tersebut. Tempat dimana suara itu berasal, dan luka bekas setrum pun terlihat warga, persis di belakang lutut 2 kaki si korban sebelum korban di evakuasi.

Dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Lebih lanjut, dalam KUHAP ada pula istilah keterangan saksi. Pasal 1 angka 27 KUHAP mengartikan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Aldi di duga kuat sebagai korban pembunuhan berencana, bahkan diduga pelakunya tidak cuma 1 orang saja, melainkan 2 orang pelaku Pembunuhan berencana (ayah dan anak), menurut analisa salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

“Pasalnya korban memiliki badan yang cukup kekar, sehingga tidak logis jika korban tidak melakukan upaya perlawanan sedikit pun terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut dengan cara menyetrum kedua kaki korban,”

Dalam hal ini, Pelaku harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, jika nanti terbukti secara hukum, dari hasil penyidikan dan penyelidikan kepolisian sektor Mauk Polresta Tangerang.

Diduga Kesaksian Melenceng dari Pelaku pembunuhan Aldi

Pada Sabtu 11 Mei 2024 Siang tadi di kantor Kepolisian Sektor Mauk, Ibu Korban yang berinisial (M) dipanggil oleh pihak kepolisian Polsek Mauk,

Menurut Keterangan dari Ketua Forsil dan Seorang Wartawati yang ikut serta bersama pihak keluarga korban untuk mengawal ibu korban bertemu dengan pihak kepolisian, “Pelakunya sudah mengakui kesalahan, niat si pelaku adalah untuk menjebak maling yang sudah mengambil 69 bebek peliharaannya dari total 70 ekor, hanya di sisakan 1 ekor saja, maka kemudian si pelaku pembunuhan ini, memasang jebakan berupa kawat yang mengandung setrum untuk menangkap si maling bebek miliknya itu.”ujar Ketua Forsil disambung pewarta selebritynews

Saat awak media ini hendak melakukan wawancara dengan Kapolsek Mauk dan Kanit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang untuk meminta keterangan, ternyata Kapolsek Mauk dan Kanit Reskrim Polsek Mauk tidak ada di kantor dan sedang ada giat diluar. “Terang Salah Seorang Anggota Polisi Bareskrim Polsek Mauk.

Awak media pun terpaksa menunda melakukan konfirmasi untuk menggali sumber informasi yang kongkrit dari hasil penyidikan dan penyelidikan dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan ini.

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *