Peraturan Pemerintah Seolah tak Berlaku di SD negeri 1 Dirgahayu Kec Kadipaten 

Kabupaten Tasikmalaya – Mataelang24.com Peraturan pemerintah atau peraturan perundang undangan yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan ketetapan yang harus ditaati oleh setiap warga negara Indonesia termasuk dinas dinas yang ada di Indonesia tak terkecuali yang berada jauh dari jangkauan atau dipegunungan sekalipun.

Kepala sekolah Ibu Mimin.(dok Ade Haryanto)
Kepala sekolah Ibu Mimin.(dok Ade Haryanto)

 

 

Lain halnya dengan SD negeri 1 Dirgahayu,pasalnya pada bulan Agustus 2024,menurut Ibu Mimin kepala sekolah SD negeri 1 Dirgahayu karena dengan alasan banyak siswa dan siswinya ketika hujan banyak yang jatuh karena licin,maka pada bulan Agustus 2024 kepala sekolah yang pada waktu itu Rahmat mengadakan program pemeluran dengan anggaran di bebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp 53.000 per siswa hasil dari musyawarah antara komite dan sekolah dimana anggaran yang dibutuhkan sebesar kurang lebih Rp 13 juta dibagi jumlah siswa paparnya.

 

 

Salah satu guru pengajar bernama Ibu Dewi pun memaparkan bahwa dengan menimbang memperhatikan banyaknya siswa yang ketika jam pelajaran olahraga banyak yang ketusuk serta bajunya menjadi kotor sehingga pihak sekolah mengajukan program pemeluran kepada komite berdasarkan musyawarah dengan orang tua siswa,maka terlaksana lah program tersebut meskipun belum terealisasi paparnya.

 

Guru hanya menyampaikan permasalahan ketika siswa berolahraga bajunya menjadi kotor tidak Ada latar belakang ini itu apalagi PERMEN PERMENAN ucanya ibu Dewi.

 

 

Sementara keterangan dari Yayat ketua komite SD negeri 1 Dirgahayu memaparkan bahwa di SD negeri 1 Dirgahayu sudah beberapa kali mengadakan program yang melibatkan orang tua siswa diantaranya pagar juga itu hasil dari swadaya masyarakat setempat termasuk program pemeluran yang sedang berjalan ini,dimana Anggara nya dibebankan ke orangtua siswa cuma tidak ada paksaan serta untuk berita acaranya ada disekolah,uang yang terkumpul pun ada disekolah dan stempel komite juga disimpan disekolah tutupnya.

 

 

 

Sementara menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa pungutan untuk pemeluran tersebut yang harus dibayar sebesar Rp 103.000 untuk 2 siswa,dan sudah saya bayar ungkapnya.

Dan untuk situasi ekonomi sekarang ini saya merasa ini menjadi beban karena ekonomi lagi sulit tutupnya.

 

 

 

Untuk itu kepada dinas terkait supaya turun kelokasi guna Evaluasi demi kemajuan sarana dan prasarana yang ada disekolah termasuk infrastruktur nya.

 

Ade Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *