Teluknaga Tangerang – MataElang24.com, Sebuah video yang diunggah oleh pedagang es teh di media sosial menjadi viral setelah menuding adanya intimidasi dan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai wartawan, anggota ormas, dan lembaga. Namun, pihak-pihak yang disebut dalam video tersebut membantah keras tuduhan tersebut dan menyampaikan klarifikasinya.
Menurut perwakilan yang hadir saat kejadian, Uck, tidak pernah ada tindakan intimidasi maupun permintaan uang seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata untuk melakukan komunikasi teknis terkait kabel optik yang melintasi area tersebut.
“Kami membantah keras tudingan itu. Tidak ada tekanan, tidak ada pungutan. Kami hadir bukan dalam kapasitas pribadi atau organisasi tertentu, melainkan untuk koordinasi teknis,” ujar Uck.
Uck menyayangkan tindakan pedagang yang langsung merekam dan menyebarkan video tanpa upaya klarifikasi. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berisiko menyesatkan opini publik dan merusak nama baik orang yang terlibat.
“Video itu menggiring opini negatif. Kami sebenarnya siap menunjukkan identitas dan menjelaskan maksud kedatangan. Tapi suasananya tidak kondusif, dan sebelum ada dialog, video sudah tersebar,” tambahnya.
Pihak yang merasa dirugikan menekankan bahwa mereka tidak pernah menolak saat diminta menunjukkan identitas. Namun, suasana emosi dari pihak pedagang membuat komunikasi gagal terjalin dengan baik. Rekaman video yang dilakukan tanpa persetujuan pun dinilai telah melanggar etika komunikasi dan etika bermedia sosial.
Lebih jauh, mereka berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah di tempat yang netral, seperti kantor desa atau pihak kepolisian.
“Kalau ada ketidaknyamanan, mari duduk bersama. Bukan saling tuding di media sosial yang justru memperkeruh keadaan,” ucap perwakilan lainnya.
Pihak terkait juga tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan menyebarkan konten yang merugikan kehormatan orang lain melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip tabayyun (klarifikasi) dalam menyikapi informasi yang berkembang, terlebih jika menyangkut nama baik dan reputasi banyak pihak.
Red.












