Polemik Tanah PU Jadi Saluran Irigasi, Proyek P3-TGAI di Patramanggala Kemiri Dipertanyakan

 

Kemiri, TangerangMataElang24.com, Pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, lokasi saluran yang dikerjakan P3A Cimanem Jaya dengan anggaran Rp195 juta dari APBN 2025 itu berdiri di lahan yang diduga merupakan aset tanah milik Pekerjaan Umum (PU)/Binamarga di tepi jalan raya.

Pertanyaan pun muncul, apakah tanah yang semula ditetapkan sebagai jalur hijau dan drainase jalan dapat dialihfungsikan menjadi saluran irigasi pertanian?

 

Regulasi dan Kewenangan

 

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Jaringan Irigasi, pengelolaan saluran irigasi memang menjadi kewenangan Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air, dengan pelibatan P3A sebagai pelaksana.

Namun, jika saluran tersebut berada di tanah jalan (ROW/Right of Way) yang menjadi aset Direktorat Jenderal Bina Marga, maka fungsinya bukan sebagai irigasi, melainkan saluran drainase (SPAL) untuk mengalirkan air hujan dan menjaga ketahanan badan jalan.

 

Sementara itu, dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan lalu lintas jalan. Artinya, alih fungsi menjadi saluran irigasi harus mendapatkan izin dan koordinasi lintas sektor.

 

Narasumber Bicara

 

Salah Seorang Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan Namanya menegaskan bahwa proyek semacam ini perlu transparansi.

 

“Kalau memang itu tanah PU/Binamarga, maka harus ada izin pemanfaatan. Jangan sampai program irigasi P3-TGAI yang bagus secara tujuan, justru terjebak masalah hukum karena menempati lahan negara yang salah peruntukan,” ujarnya.

 

 

 

Senada, Pemerhati lingkungan dikecamatan Kemiri menambahkan:

 

“Perlu ada kejelasan status lahan. Kalau itu ROW jalan, maka fungsinya drainase, bukan irigasi. Jika mau dialihfungsikan, harus ada persetujuan resmi dari Kementerian PUPR bagian Binamarga dan penetapan baru melalui revisi tata ruang,” tegasnya.

 

 

 

Kasus Serupa di Daerah Lain

 

Polemik serupa pernah terjadi di beberapa daerah:

 

Indramayu (2022), sejumlah kelompok tani diprotes warga karena pembangunan saluran P3-TGAI menempati bahu jalan desa. Warga menilai proyek itu mengganggu akses jalan dan berpotensi menyalahi aturan pemanfaatan aset.

 

Klaten (2023), proyek irigasi kecil dari program P3-TGAI dihentikan sementara karena terbukti menggunakan lahan yang masuk zona milik jalan kabupaten tanpa izin resmi dari dinas terkait.

 

Jawa Timur (2024), Ombudsman RI turun tangan menyelidiki proyek saluran air yang memanfaatkan lahan aset PU, lantaran berpotensi menyalahi aturan perundangan dan menimbulkan kerugian negara.

 

 

Ketiga kasus ini memperlihatkan bahwa masalah status lahan dalam proyek P3-TGAI bukan hal baru, dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika tidak ditangani dengan benar.

 

Perlu Kejelasan Status

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek P3-TGAI Desa Patramanggala diharap segera memberikan keterangan resmi secara publik mengenai status tanah yang digunakan. Sementara papan proyek jelas menunjukkan bahwa kegiatan ini berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

 

Polemik ini menjadi catatan penting: apakah proyek P3-TGAI yang seharusnya mengairi sawah benar-benar berada di jalur irigasi sah, atau justru menempati tanah PU yang semestinya difungsikan sebagai drainase jalan raya?

 

Jika tidak segera dituntaskan, bukan hanya mengganggu legalitas proyek, tetapi juga berpotensi memicu masalah aset negara di kemudian hari.

 

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *