Sosial  

Warga Serang dan Tangerang Gelar Aksi di Tugu Mauk, Soroti Dampak PIK 2 dan Kepastian Hukum Lahan Pesisir

TangerangMataElang24.com,
Ratusan warga dari wilayah Serang dan Tangerang menggelar aksi damai di Tugu Pasar Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin siang (10 November 2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut berlangsung di area sekitar Koramil 09 Mauk, Kantor Kecamatan Mauk, dan Polsek Mauk, dengan pengawalan aparat keamanan.

Aksi ini digagas oleh sejumlah tokoh masyarakat pesisir yang menolak keberadaan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di wilayah pesisir Tangerang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “penguasaan lahan rakyat oleh pihak asing” dan menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati selama ini.

Tokoh-tokoh yang hadir dalam aksi antara lain Ahmad Khozinudin (Lawyer From Jakarta), Said Didu (Cipondoh Tangerang), dan Khalid Miqdar (Serang), bersama sejumlah aktivis serta perwakilan masyarakat nelayan pesisir utara Banten.

“Kami ingin bebas dari bentuk penjajahan ekonomi modern. Tanah kami bukan untuk dijajah, tapi untuk kesejahteraan rakyat Banten,” tegas Khalid Miqdar dalam orasinya di tengah massa aksi.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menolak jika pembangunan dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak warga lokal.

“Banyak warga menjual tanahnya karena tidak memahami proses hukum yang benar, bahkan ada yang merasa ditekan oleh situasi. Kita ingin negara hadir, menertibkan dan melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Aksi yang dimulai dengan doa bersama itu berjalan damai hingga sore hari. Para tokoh menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk melawan pemerintah, tetapi menuntut keadilan agar pembangunan tetap memperhatikan asas kemanusiaan dan kedaulatan rakyat lokal.

Regulasi Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Transaksi Tanah

Dalam konteks jual beli tanah di kawasan pesisir seperti Tangerang Utara, baik penjual maupun pembeli wajib mematuhi regulasi agraria yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 19 dan 26 mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah (termasuk jual beli) harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan wajib didaftarkan ke BPN.

Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mencegah klaim sepihak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah yang tidak melalui akta PPAT dianggap tidak memiliki kekuatan hukum penuh, meskipun dilakukan atas dasar “suka sama suka.”

Oleh karena itu, warga disarankan melakukan pemeriksaan sertifikat, batas lahan, dan status hak milik sebelum menandatangani perjanjian jual beli.

3. KUHPerdata Pasal 1320

Menetapkan bahwa suatu perjanjian sah jika memenuhi empat syarat: kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Artinya, transaksi antara warga dan pihak pembeli sah secara perdata jika dilakukan tanpa paksaan dan sesuai prosedur hukum.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997

Menjadi pedoman teknis dalam pembuatan akta jual beli, pendaftaran, serta pengalihan hak tanah di kantor pertanahan.

Seruan Penegakan Regulasi yang Berkeadilan

Dalam penutupan aksi, para tokoh meminta agar pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan pihak investor duduk bersama masyarakat untuk menemukan solusi yang adil.

“Stop pembangunan PIK2, jangan menyingkirkan rakyat kecil. Lahan kami adalah sumber kehidupan, bukan komoditas semata,” ujar Salah seorang Orator di hadapan massa.

Aksi di Tugu Mauk tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat pesisir yang mendambakan keadilan agraria, di mana jual beli tanah dilakukan secara transparan, legal, dan berlandaskan rasa keadilan antara penjual dan pembeli.

Redaksi MataElang24.com
(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *