Kediri — MataElang24.com, Musyawarah Kubro bertajuk “Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama” yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada 21 Desember 2025, menghasilkan sejumlah keputusan strategis menyangkut masa depan kepemimpinan dan konsolidasi organisasi Nahdlatul Ulama (NU) secara nasional.
Forum yang dihadiri jajaran ulama kharismatik, mustasyar, Jajaran syuriyah, serta pengurus NU dari berbagai daerah ini menegaskan pentingnya menjaga keutuhan jam’iyyah di tengah dinamika internal yang berkembang belakangan ini.
Partisipasi PCNU Capai 88 Persen
Musyawarah Kubro ini memiliki legitimasi organisatoris yang kuat. Dari total 580 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia yang diundang, tercatat 510 PCNU hadir, sementara 70 PCNU tidak hadir. Tingkat kehadiran tersebut menunjukkan partisipasi mencapai sekitar 88 persen, menandakan besarnya perhatian struktur NU di tingkat cabang terhadap agenda musyawarah ini.
Daftar hadir yang terdokumentasi dalam forum menunjukkan keterwakilan PCNU dari berbagai provinsi, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa, yang mengikuti musyawarah secara langsung di Lirboyo.
Lima Poin Keputusan Musyawarah Kubro
Setelah melalui pembahasan mendalam dengan semangat tabayyun, ukhuwah, dan tanggung jawab jam’iyyah, Musyawarah Kubro Lirboyo menetapkan lima poin keputusan sebagai berikut:
1. Memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk menempuh jalan islah demi meredakan persoalan internal organisasi.
2. Apabila islah tidak terpenuhi, maka diberikan waktu 1 (satu) hari kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU untuk menyerahkan pelaksanaan Muktamar kepada Mustasyar.
3. Apabila poin pertama dan kedua tidak dipenuhi, maka mandat Muktamar dinyatakan dicabut kembali.
4. Menyelenggarakan Muktamar dengan mekanisme penyerahan kepada PWNU untuk menggalang surat permohonan Muktamar dari PCNU-PCNU se-Indonesia.
5. Pelaksanaan Muktamar ditetapkan pada bulan Syawal, sebelum keberangkatan ibadah haji, dengan mempertimbangkan efektivitas waktu dan kesiapan struktur.
Menjaga Marwah dan Tradisi NU
Para masyayikh dan peserta Musyawarah Kubro menegaskan bahwa keputusan ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik, melainkan sebagai ikhtiar jam’iyyah guna menjaga marwah organisasi, mengembalikan khittah musyawarah, serta memastikan NU tetap berjalan sesuai tradisi ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah.
Musyawarah Kubro Lirboyo juga menekankan bahwa NU adalah milik jam’iyyah, bukan milik individu atau kelompok tertentu, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang beradab, konstitusional, dan bermartabat.
Dengan keputusan ini, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kebesaran jiwa, menjunjung nilai islah, serta menempatkan persatuan NU sebagai kepentingan tertinggi umat dan bangsa.
Sumber : Kader Nahdlatul Ulama
(AM-02)
#Lirboyo #NahdlatulUlama #PBNU #MusyawarahKubro #IslahNU #MuktamarNU












