Tulang Bawang Barat mataelang24.com
Berkembang informasi dikalangan warga masarakat khususnya Tiyuh/Desa Indaralok II kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
bahwa proses hukum terhadap ke dua terduga perbuatan perzinahan yang sudah dilaporkan Bambang Hartono ( 30 ) suami dari pelaku perzinahan SL ( 26 ) ke Reskrim PPA Polres Mesuji Lampung Vakum dan berjalan di tempat

Hal berkembangnya informasi proses hukum terduga dua pelaku perzinahan SMT dan SL yang sudah di ke Polres mesuji vakum atau berjalan di tempat dibantah langsung oleh pendamping Bambang H, Junaedi S.H, saat tanpa sengaja bertemu dan di konfirmasi oleh wartawan sedang berada di Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada kamis ( 30/5/2024 ) sekira pukul 10,00 WIB
Wartawan yang tanpa sengaja berkunjung ke Polres Tuba Barat melihat Junaedi sedang berada di ruang tungu Reskrim wartawan langsung mendekat dan berbincang dengan Junaedi seputar perkembangan adanya dugaan perbuatan zina yang dilakukan SMT dan SL yang sedang dalam proses penyelidikan Reskrim PPA Polres Mesuji Lampung.
Dalam kesempatan perbincang itu pendamping Bambang mengatakan kepada wartawan bahwa isu itu sudah didengarnya namun dirinya engan menangapi dengan seriyus, Junaedi yakin bahwa proses penyelidikan terus dilakukan penyidik PPA Polres Mesuji dengan profesional kerja diutamakan untuk mencari kebenaran dan keadilan untuk Bambang.
” Itu sudah biasa ketika masarakat awam itu berasumsi dan mengembangkan informasi proses hukum LP Bambang yang saya dampingi berjalan ditempat atau vakum masarakat pasti berharap kedua pelaku perzinahan segera diamankan, dapat saya jekaskan dasar hukum untuk mengaman kan pelaku pelangaran pidana itu yang ancaman pidananya min lima tahun kurungan dan apabila ancaman kurungan kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan saat ini, apakah SMT dan SL tidak bisa dipenjara bisa apa bila proses hukum sudah terang dan mencukupi bukti bukti untuk dilinpagkan ke jaksaan,setelah persidangan nanti bila sudah divonis ke duanya oleh hakim bersalah dan terbukti melangar pidana baru bisa dikurung, ” kata Junaedi.
Selanjutnya junaedi menjelaskan saat ini dirinya dengan Bambang sedang fokus menghadiri gugatan cerai yang dilayangkan SL melalalui pengadilan Negeri Agama Tulang Bawang Tengah yang sudah masuk dalam proses jawaban Bambang terkait gugatan SL dan menurut Junaedi surat jawaban sangahan atau bantahan gugatan cerai SL ke pada bambang sudah dilayangkan melaui imail Mahkamah Agung.
Junaedi berpesan agar masarakat yang memantau perkembangan kasus perzinahan yang sedang dalam proses hukum di Polres Mesuji dapat mempercayakan prosesnya kepada penyidik dan agar masarakat tidak berasumsi terlalu jauh apalagi sampai dikatan proses hukumnya vakum dan sudah RJ dengan konfensasi sejumlah uang sudah di Terima Junaedi membatah keras,
” Semua itu tidak benar komonikasi saya selaku pendamping Bambang dengan kanit PPA polres mesuji terus terjalin baik dan setiap ada perkembangan saya langsung di beri tau dan SP2HP sudah kami terima penjelasan penyidik sudah kami dengar,dan saya paham prosesnya doakan saja agar keadilan berpihak kepada Bambang,” tegasnya.
Saat ditanya soal beredarnya foto dan fidio SMT dan SL sering bersama layak nya suami istri yang sempat di beritakan dimedia online yang menjadi bukti kedua pelaku zinann itu sering bertemu,dan dikosumsi masarakat sebagai pelagaran norma dan aklak agama Junaedi tidak mau berkomentar dia hanya berkata agar wartawan menilai sendiri perbuatan SMT dan SL itu berahklak atau tidak ketika dilakukan yang bukan suami istri.
( kaperwil Lampung )












