Tangerang — MataElang24.com, 24 Januari 2026 Slogan “Sukses Bersama” yang selama ini melekat pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kemiri, Kabupaten Tangerang, kini dipertanyakan publik. Alih-alih menunjukkan keberhasilan ekonomi desa, lembaga usaha tersebut justru tengah diterpa konflik internal yang berujung mundurnya sejumlah pengurus.
Situasi memanas setelah Bendahara BUMDes Kemiri, Jubaedah, secara resmi mengundurkan diri dari kepengurusan. Keputusan tersebut disampaikannya setelah mengaku tidak lagi merasa nyaman berada dalam situasi organisasi yang dinilainya penuh persoalan.
“Maaf, saya ingin fokus pada kegiatan sendiri saja,” ujar Jubaedah singkat, memberikan isyarat bahwa kondisi internal organisasi sudah tidak kondusif.
Dugaan Penyusutan Anggaran Jadi Sorotan
Hasil penelusuran awak media di lapangan menyebutkan bahwa persoalan utama yang menjadi sumber konflik adalah kondisi keuangan BUMDes yang mengalami penyusutan drastis.
Berdasarkan data dan informasi yang beredar di kalangan pengurus, dana BUMDes yang sebelumnya tercatat sekitar Rp340 juta, pada akhir tahun 2025 tersisa hanya sekitar Rp3,9 juta. Penyusutan anggaran yang sangat signifikan ini memicu tanda tanya besar di kalangan pengurus dan masyarakat desa.
Ketua BUMDes Kemiri, Alvian, melalui pesan singkatnya, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ke mana dana tersebut mengalir.
“Aneh, tiba-tiba sisa anggaran hanya Rp3,9 juta. Kami sepakat tidak mengambil sisa uang itu, daripada nanti kami yang pusing menjelaskan ke mana larinya ratusan juta sisanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menambah polemik, karena belum ada penjelasan resmi mengenai laporan penggunaan dana secara rinci kepada publik maupun para pengurus.
Kepala Desa Dinilai Kurang Responsif
Selain persoalan keuangan, sejumlah pengurus juga menilai Kepala Desa Kemiri kurang aktif merespons dinamika internal BUMDes. Sikap yang dinilai pasif tersebut disebut menjadi faktor menurunnya semangat para pengurus.
Beberapa pengurus merasa upaya mereka memajukan ekonomi desa tidak mendapat dukungan konkret. Bahkan, muncul kekecewaan karena transparansi pengelolaan keuangan dinilai tidak berjalan optimal.
Akibatnya, dedikasi yang sebelumnya tinggi kini berubah menjadi kekecewaan mendalam, ditambah dengan kondisi keuangan BUMDes yang belum menemukan kejelasan.
Dugaan Potensi Pelanggaran Hukum
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.
Beberapa pasal yang dapat dikaitkan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,
Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau keuangan desa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada proses hukum resmi yang berjalan. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harapan Transparansi dan Audit Terbuka
Sejumlah tokoh masyarakat berharap dilakukan audit independen terhadap keuangan BUMDes Kemiri agar persoalan ini dapat terang benderang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dengan mundurnya bendahara serta potensi pengurus lain mengikuti langkah serupa, BUMDes Kemiri kini menjadi contoh bagaimana sebuah lembaga ekonomi desa dapat melemah ketika komunikasi, transparansi, dan pengelolaan anggaran tidak berjalan optimal.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar harapan terhadap kemajuan ekonomi desa tidak berakhir menjadi kekecewaan kolektif.
(Sumber informasi lapangan dan realitanews.co.id)
Catatan Etika dalam Perspektif Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Dalam literatur klasik Aswaja, amanah dalam pengelolaan harta publik sangat ditekankan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa pengkhianatan amanah publik termasuk dosa besar karena merugikan banyak pihak. Demikian pula Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menegaskan bahwa pengelola harta umat wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas demi kemaslahatan bersama.
Demikian Prinsip amanah dan keadilan inilah yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola ekonomi masyarakat menurut tradisi ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
(AM-02)












