Mataelang24.com,SIAK (18/2/2026) — Aktivitas pengolahan kayu yang diduga tanpa kejelasan izin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sosok Imron, seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Siak, yang terlihat terlibat langsung dalam kegiatan pemotongan kayu di sebuah lokasi pengolahan.
Imron disebut pernah mengakui bahwa dirinya sebelumnya merupakan penampung kayu yang mengambil pasokan dari Dani alias Hamdani, yang dikenal sebagai seorang anggota TNI aktif. Pengakuan tersebut membuka dugaan adanya rantai distribusi kayu yang sempat berjalan dalam lingkaran aparat.
Dilansir dari media online bahwa Imron kini berdalih bahwa posisinya sudah berbeda. Ia mengklaim hanya sebagai pekerja, bukan lagi penampung kayu seperti sebelumnya.
“… lagi pun aku cuma pekerja skrg,kalau dulu iya aku buka sendiri,karna gak ada modal aku suruh saudara yg buka,aku tukang olah nya, 3 bulan yg lalu memang aku yg mesan kayu nya 1 mobil sama bg dani, skrg gak jalan lagi, udah 3 bulan gak jalan kayu nya, tapi ada juga yg jalan kayu nya dari siak kecil”, ujar Imron, sebagaimana disampaikan kepada pihak yang melakukan konfirmasi.
Di waktu terpisah, awak media kembali mengkonfirmasi kepada oknum Satpol PP Imron, namun konfirmasi awak media tidak di jawab.
Di sisi lain, Hamdani juga dikabarkan sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas kayu sejak sekitar tiga bulan terakhir. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan kayu masih tetap berjalan.
Situasi ini justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika benar Hamdani sudah berhenti, lalu siapa pemasok kayu saat ini? Siapa pemilik sebenarnya dari aktivitas pengolahan tersebut? Dan mengapa kegiatan ini seolah terus berlangsung tanpa transparansi izin maupun dokumen asal-usul kayu?
Publik menilai, klaim “hanya pekerja” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral maupun hukum, terutama jika aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kayu tanpa dokumen resmi atau berasal dari kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini juga menjadi tamparan bagi komitmen aparat dalam menjaga penegakan hukum kehutanan, terlebih di tengah gencarnya narasi program “Green Policing” yang selama ini digaungkan sebagai upaya serius memberantas kejahatan lingkungan.
Jika aktivitas pengolahan kayu dapat berlangsung terbuka tanpa papan identitas usaha, tanpa kejelasan izin, serta melibatkan oknum aparat, maka wajar jika publik mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penindakan di lapangan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa aktor utama di balik aktivitas kayu tersebut, termasuk menelusuri rantai pasokan dan memastikan tidak ada pembiaran yang mencederai kepercayaan publik.












