Nahdliyin Center Gelar Pertemuan Strategis di Klebet, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi dan Lindungi Masyarakat dari Praktik Transaksi Bermasalah

TANGERANGMataElang24.com, Tim Nahdliyin Center menggelar pertemuan strategis di kantor sementara yang berlokasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Pertemuan ini berlangsung di kediaman Ustadz Ahmad Mujib selaku Ketua, dan dihadiri oleh sejumlah pengurus inti, di antaranya Saad Al-Kholis Sebagai Sekretaris serta Umama sebagai Bendahara.

 

Dalam suasana penuh keakraban namun sarat makna, pertemuan tersebut menegaskan arah gerak Nahdliyin Center sebagai wadah perjuangan sosial yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam merespons berbagai persoalan riil yang tengah berkembang.

 

Ketua Nahdliyin Center, Ustadz Ahmad Mujib, menegaskan bahwa organisasinya akan fokus pada bidang sosial dengan pendekatan langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu prioritas utama adalah membuka ruang aduan masyarakat serta memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan, baik hukum perdata maupun pidana.

 

“Kami ingin Nahdliyin Center hadir sebagai rumah pengaduan masyarakat. Tidak hanya mendengar, tapi juga ikut mencarikan solusi, termasuk dalam persoalan hukum yang seringkali membingungkan masyarakat kecil,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti isu yang tengah hangat di tengah masyarakat, yakni maraknya dugaan praktik oknum makelar tanah yang dinilai merugikan warga. Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam skema transaksi yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan sengketa.

 

Dalam keterangannya, Mujib juga menyinggung mekanisme resmi pembelian lahan oleh pihak pengembang besar seperti proyek PIK2. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang pernah disampaikan oleh Paulus, pihak pengembang pada prinsipnya melakukan pembelian tanah secara langsung (cash) dengan syarat berkas kepemilikan harus clean and clear.

 

“Artinya, kalau ada transaksi menggunakan DP atau uang tanda jadi (UTJ), hampir bisa dipastikan itu bukan dari pihak resmi, melainkan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan pengembang,” tegasnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama yang melibatkan pihak perantara yang tidak memiliki legalitas jelas.

 

Sebagai bentuk komitmen, Nahdliyin Center menegaskan akan aktif melakukan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik transaksi yang tidak sesuai prosedur hukum maupun nilai-nilai syari’at Islam.

 

“Kami tidak hanya melihat dari sisi hukum positif, tapi juga dari sisi syari’at. Transaksi harus jelas, tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan), apalagi penipuan. Ini yang akan kami kawal,” tambah Mujib.

 

Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, prinsip keadilan dan kejelasan dalam muamalah merupakan hal yang fundamental. Dalam Ihya Ulumuddin dijelaskan bahwa setiap transaksi harus dilandasi kejujuran dan keterbukaan agar tidak menimbulkan kedzaliman di kemudian hari.

 

Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan struktur dan arah gerakan Nahdliyin Center sebagai garda sosial Nahdliyin di tingkat lokal. Ke depan, organisasi ini berencana memperluas jaringan advokasi serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi menciptakan keadilan sosial yang lebih merata.

 

Dengan semangat khidmat kepada umat, Nahdliyin Center optimistis dapat menjadi jembatan harapan bagi masyarakat yang selama ini merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu dan mencari keadilan.

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *