JAKARTA — MataElang24.com, Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan korban sebanyak 30 santriwati bahkan bisa lebih mendapat kecaman keras dari Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA).
“Kepada Kapolresta Pati, mohon Pelakunya segera ditangkap dan diadili dengan hukuman paling berat. Pelaku harus dihukum dengan hukuman kebiri kimia!” Ujar Pembina YPRA, K.H. Rakhmad Zailani Kiki atau Kyai Kiki dalam siaran persnya.
“Hukuman kebiri kimia ini harus diterapkan kepada pelaku agar tidak dapat lagi mengulangi kejahatan seksualnya dan sebagai efek jera buat yang lainnya karena peristiwa kekerasan seksual kepada santriwati atau santri masih saja sering terjadi,” ujar Kyai Kiki.
Lebih lanjut Kyai Kiki menyatakan bahwa hukuman kebiri kimia di Indonesia adalah tindakan memasukkan zat kimia antiandrogen melalui suntikan atau pil untuk menurunkan hasrat seksual pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020. Dan menurutnya sudah saatnya hukuman kebiri kimia ini diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual di Pati ini.
Sedangkan Ketua YPRA, Hena Rustiana, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DP3AP2KB) daerah setempat untuk secepat mungkin memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.
“Para santriwati yang menjadi korban masih berusia anak-anak, masih dalam masa tumbuh kembang yang tentu saja psikisnya sangat terganggu, mengalami trauma yang akut. Jika tidak ditangani secepatnya dan setepatnya, para kondisi psikis para korban ini akan semakin parah!” Ujar Hena.
(AM-02)












