Oleh Dr . H Ahmad Fahrur Rozi
Jakarta — MataElang24.com, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, publik kembali menyoroti program pengadaan hewan kurban oleh Presiden yang tahun ini mencapai 1.098 ekor sapi dengan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN. Sebagian masyarakat mempertanyakan status kurban tersebut: apakah sah disebut kurban Presiden, bolehkah menggunakan dana negara, dan bagaimana pandangan fikih terhadap kebijakan semacam ini?
Dalam khazanah fikih Islam, persoalan ini sebenarnya memiliki landasan yang cukup jelas.
Pertama, para ulama menjelaskan bahwa penguasa atau imam dianjurkan menyediakan hewan kurban dari Baitul Mal (kas negara) untuk kemaslahatan masyarakat. Kebijakan ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga sarana memperkuat syiar Islam sekaligus membantu masyarakat memperoleh manfaat daging kurban. Karena itu, praktik pengadaan hewan kurban oleh negara sesungguhnya bukan hal baru dan telah berlangsung sejak lama di berbagai daerah melalui APBN maupun APBD.
Kedua, anjuran tersebut berlaku apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. Dalam kaidah fikih siyasah, setiap pengeluaran negara harus mempertimbangkan skala prioritas. Kurban tidak boleh dipaksakan apabila kas negara sedang mengalami kesulitan atau terdapat kebutuhan yang lebih mendesak bagi kepentingan rakyat. Dengan kata lain, prinsip kemaslahatan tetap menjadi pertimbangan utama.
Ketiga, penting dipahami bahwa hewan kurban yang dibiayai APBN atau APBD pada hakikatnya bukan kurban pribadi pejabat yang sedang menjabat. Dana negara berasal dari rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Karena itu, status kurban tersebut lebih tepat dipahami sebagai kurban untuk kaum Muslimin yang dikelola oleh pemerintah, bukan kurban pribadi Presiden, gubernur, ataupun bupati.
Keempat, sebagaimana seluruh amal ibadah dan kebijakan publik lainnya, nilai spiritual kurban sangat bergantung pada kejujuran dan integritas pelaksanaannya. Apabila dalam proses pengadaan terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, manipulasi administrasi, atau politisasi bantuan kurban untuk kepentingan tertentu, maka hal itu merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral di hadapan Allah SWT.
Karena itu, polemik mengenai hewan kurban Presiden seharusnya tidak berhenti pada persoalan pencantuman nama atau simbol politik semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa anggaran tersebut memang dibutuhkan, dikelola secara transparan, bebas dari penyimpangan, serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pandangan ini memiliki pijakan dalam literatur fikih klasik, khususnya pembahasan tentang udhiyah (kurban), Baitul Mal, dan prinsip-prinsip kebijakan penguasa yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Di antaranya dapat ditemukan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Imam Syihabuddin Ibn Hajar Al-Haitami, yang merupakan syarah atas Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi.
Dengan demikian, pengadaan hewan kurban oleh negara pada dasarnya merupakan kebijakan yang dibenarkan dalam fikih, selama memenuhi prinsip kemaslahatan, kemampuan anggaran, transparansi, dan amanah dalam pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, masyarakat tentu berharap program bantuan hewan kurban dari pemerintah dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dari tahun ke tahun, seiring dengan kemampuan keuangan negara. Masih banyak saudara-saudara kita di daerah terpencil, wilayah perbatasan, daerah tertinggal, serta kelompok masyarakat kurang mampu yang jarang menikmati daging kurban. Kehadiran hewan kurban bantuan pemerintah di daerah-daerah tersebut bukan hanya memperkuat syiar Islam, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan rasa kebersamaan pada Hari Raya Idul Adha.
Semoga kebijakan ini terus dijalankan dengan tata kelola yang baik, penuh amanah, tepat sasaran, dan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh pelosok Indonesia.
Red.












