Oleh: Ahmad Fahrur Rozi
Jakarta — MataElang24.com, Berita pengunduran diri Kiai Afif ( Wakil Rais am Syuriyah PBNU) dari koperasi tambang NU yang viral hari ini seharusnya tidak dipahami sebagai persoalan pribadi belaka. Yang lebih penting adalah pertanyaan besar yang muncul di balik peristiwa tersebut: bagaimana sebenarnya tata kelola lembaga itu dijalankan?
Jika benar nama seorang kiai dicantumkan dalam struktur organisasi tanpa persetujuannya, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut transparansi, etika organisasi, dan penghormatan terhadap para ulama yang selama ini menjadi sumber legitimasi moral NU.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih mendasar. Siapa sesungguhnya yang memiliki dan mengendalikan aset-aset ekonomi yang mengatasnamakan NU?
Pertanyaan tersebut penting karena sejak awal izin usaha pertambangan diberikan kepada badan usaha yang membawa identitas Nahdlatul Ulama. Nama NU menjadi modal sosial utama. Reputasi para kiai menjadi sumber kepercayaan. Jaringan warga NU menjadi basis dukungan. Karena itu, sangat wajar jika warga NU bertanya: apakah manfaat dan kendalinya benar-benar berada di tangan organisasi?
Di sinilah letak masalah yang sesungguhnya.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak warga NU tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai struktur kepemilikan, komposisi saham, mekanisme pengambilan keputusan, maupun arah pengelolaan usaha yang membawa nama jam’iyah. Akibatnya muncul kesan bahwa aset yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan organisasi justru bergerak jauh dari pengawasan organisasi itu sendiri.
NU bukan perusahaan keluarga. NU juga bukan milik kelompok tertentu. NU adalah amanah jutaan warga, ribuan pesantren, dan para ulama yang selama satu abad membangunnya dengan pengorbanan besar.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan audit moral dan audit kelembagaan secara terbuka terhadap seluruh badan usaha yang menggunakan nama NU. Warga berhak mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengendalinya, bagaimana keuntungan dikelola, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Jika memang terdapat saham atau kepemilikan yang secara historis diperoleh karena mandat, nama besar, dan legitimasi NU, maka sudah sewajarnya dilakukan konsolidasi agar aset tersebut kembali berada di bawah kendali organisasi secara lebih utuh, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ini bukan soal mengambil hak orang lain. Ini soal mengembalikan amanah kepada tempatnya.
NU memasuki abad kedua. Tantangan terbesar bukan sekadar membangun usaha, melainkan memastikan bahwa setiap aset yang lahir atas nama NU benar-benar bekerja untuk kepentingan NU.
Sebab aset bisa dicari kembali. Modal bisa dikumpulkan lagi. Tetapi kepercayaan warga, jika hilang, jauh lebih sulit untuk dipulihkan.
Kasus pengunduran diri Kiai Afif semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jangan berhenti pada klarifikasi nama. Gunakan peristiwa ini untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah aset yang membawa nama NU benar-benar sudah kembali kepada NU?
Itulah pertanyaan yang layak dijawab secara jujur di hadapan seluruh warga Nahdliyin. Red.












