AHWA 17 Kiai: Memperluas Representasi, Memperkuat Legitimasi

JakartaMataElang24.com, Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali mengemuka menjelang Muktamar. Salah satu usulan yang layak dipertimbangkan adalah memperluas jumlah anggota AHWA menjadi 17 kiai.

 

Angka 17 tentu memiliki nilai simbolik yang dekat dengan tradisi Islam, yaitu jumlah rakaat shalat wajib dalam sehari semalam. Namun yang lebih penting dari sekadar simbol adalah semangat untuk memperluas keterwakilan ulama NU dari berbagai daerah di Indonesia.

 

NU hari ini bukan hanya Jawa. Warga Nahdliyyin tersebar dari Aceh hingga Papua. Karena itu, sudah saatnya ulama dari berbagai wilayah, khususnya luar Jawa yang selama ini sering merasa kurang terwakili dalam forum-forum strategis nasional, memperoleh ruang yang lebih proporsional dalam AHWA.

 

Penambahan jumlah anggota AHWA menjadi 17 orang dapat memperkuat legitimasi keputusan Muktamar karena lahir dari musyawarah yang lebih luas dan mencerminkan keragaman NU Indonesia. Semakin banyak wilayah yang terwakili, semakin besar pula rasa memiliki terhadap hasil keputusan yang dihasilkan.

 

Namun yang jauh lebih penting adalah kualitas anggota AHWA itu sendiri. Anggota AHWA harus dipilih dari kalangan ulama yang telah dikenal reputasi keilmuan, integritas, dan pengabdiannya kepada NU.

 

Kriteria utama anggota AHWA sebaiknya meliputi:

 

1. Memiliki kapasitas keilmuan yang diakui oleh kalangan ulama dan warga Nahdliyyin.

2. Memiliki integritas moral, kemandirian sikap, dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi.

3. Berpengalaman dalam organisasi NU, minimal pernah menjadi pengurus tingkat wilayah (PWNU) atau memiliki rekam jejak pengabdian yang setara.

4. Memahami sejarah, tradisi, dan dinamika organisasi NU secara mendalam.

5. Memiliki semangat juang yang tinggi untuk membesarkan NU dan menjaga khittah perjuangannya.

6. Diterima oleh berbagai kalangan serta mampu menjadi perekat persatuan warga Nahdliyyin.

 

Ukuran utama bukanlah besar kecilnya pesantren yang diasuh. Banyak ulama besar NU yang memiliki kedalaman ilmu, kebijaksanaan, dan pengaruh moral yang luas meskipun tidak memimpin pesantren besar. Karena itu, ukuran yang digunakan haruslah kualitas keilmuan, pengalaman, integritas, dan dedikasi terhadap organisasi.

 

Apabila AHWA tetap menjadi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, maka perluasan menjadi 17 kiai sekaligus penegasan standar kualitas anggota AHWA dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan NU di masa depan.

 

NU yang besar memerlukan kepemimpinan yang lahir dari musyawarah ulama yang luas, berintegritas, dan mewakili seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar akan semakin diterima sebagai keputusan bersama seluruh warga Nahdliyyin, bukan keputusan kelompok atau kawasan tertentu.

 

Semakin luas keterwakilan dan semakin tinggi kualitas anggota AHWA, semakin kuat pula legitimasi moral kepemimpinan yang dihasilkan oleh Muktamar NU.

 

Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi

Ketua PBNU Bidang Keagamaan

Ketua MUI Pusat Bidang Pesantren

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *