@Alwiyan Rakjat Biasa
Cilegon — MataElang24.com, Secara nash, terdapat penjelasan yang qath’i bahwa jasad Fir’aun diselamatkan oleh Allah SWT sebagaimana terekam dalam Al-Qur’an, surat Yunus ayat 92, agar menjadi pelajaran bagi generasi setelahnya. Ayat tersebut merupakan kebenaran yang diyakini oleh kaum beriman dan tidak dapat dibantah kecuali oleh mereka yang tidak mengimani Al-Qur’an.
Berabad-abad kemudian, ditemukanlah jasad seorang Fir’aun dalam bentuk mumi. Pada tahun 1898, arkeolog Prancis Victor Loret menemukan mumi tersebut di Wadi al-Muluk (Lembah Para Raja), kawasan Luxor, Mesir, di sebelah barat Sungai Nil. Kemudian pada tahun 1907, ahli anatomi sekaligus arkeolog Grafton Elliot Smith membuka pembalut mumi itu dan mendapati bahwa tubuhnya masih dalam keadaan relatif utuh.
Selanjutnya, pada Juni 1975, ahli bedah asal Prancis, Maurice Bucaille, memperoleh izin untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap mumi tersebut. Dari hasil penelitiannya, ia menyimpulkan bahwa jasad itu kemungkinan adalah seseorang yang meninggal karena tenggelam di laut. Salah satu indikasinya ialah adanya sisa-sisa garam pada bagian tubuh mumi tersebut. Meski demikian, Bucaille juga menyebut bahwa penyebab kematiannya bisa saja berkaitan dengan syok hebat yang dialami sebelum kematian.
Dari sini muncul beberapa pertanyaan penting:
Benarkah mumi tersebut merupakan jasad Fir’aun pada masa Nabi Musa AS sebagaimana disebut dalam surat Yunus ayat 92?
Apa dasar epistemologis yang menjadikan sebagian orang meyakini bahwa mumi itu adalah Fir’aun pada zaman Nabi Musa AS?
Bukankah mungkin mumi tersebut sebenarnya bukan jasad Fir’aun yang dimaksud dalam Al-Qur’an?
Secara teologis, umat Islam meyakini kebenaran Al-Qur’an bahwa jasad Fir’aun diselamatkan oleh Allah SWT. Akan tetapi, ketika berbicara mengenai identitas mumi tertentu yang ditemukan para arkeolog, ranah pembahasannya masuk ke wilayah sejarah dan arkeologi yang bersifat ijtihadi serta terbuka untuk perdebatan.
Hingga hari ini, para sejarawan dan arkeolog sendiri belum sepenuhnya sepakat mengenai siapa sebenarnya Fir’aun yang hidup pada masa Nabi Musa AS. Ada yang mengaitkannya dengan Ramses II, ada pula yang berpendapat bahwa Fir’aun tersebut adalah Merneptah.
Karena itu, mengidentifikasi satu mumi tertentu sebagai Fir’aun yang disebut dalam Al-Qur’an masih berupa hipotesis historis, bukan kebenaran qath’i seperti nash Al-Qur’an itu sendiri.
Dengan demikian, yang bersifat pasti adalah berita Al-Qur’an tentang diselamatkannya jasad Fir’aun sebagai pelajaran bagi manusia. Adapun penentuan bahwa mumi tertentu adalah jasad Fir’aun pada masa Nabi Musa AS, maka hal tersebut masih berada dalam wilayah dugaan ilmiah yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
Wallahu a’lam
Sumber penemuan mumi : https://khazanah.republika.co.id/berita/q44faw430/alquran-dan-sejarah-penemuan-jasad-firaun












