WADUH! BARU DIVONIS, NARAPIDANA DIDUGA LANGSUNG “DIPALAK” HINGGA RP4 JUTA DI RUTAN KELAS IIB SERANG

Mataelang24com,SERANG — Baru saja menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, sejumlah narapidana diduga langsung dihadapkan pada persoalan baru di balik jeruji besi.
Bukan hanya kehilangan kebebasan, keluarga narapidana mengaku harus menyiapkan uang jutaan rupiah agar anggota keluarganya yang baru masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dapat menempati kamar tertentu.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut mencuat setelah keluarga salah seorang narapidana mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta dengan dalih biaya pindah atau menempati kamar.

“Baru masuk saja kita sudah bayar untuk pindah kamar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. Belum lagi biaya lainnya,” ungkap keluarga narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Jumat (24/7/2026).

Tak berhenti sampai di situ. Keluarga narapidana tersebut juga mengaku masih harus mengeluarkan uang secara berkala dengan alasan pembayaran mingguan.
“Bayar kamar, belum lagi bayar mingguan. Pusing saya, setiap satu minggu sekali harus ada uang untuk bayar suami di rutan,” ujarnya.

Dugaan pungutan lain juga disebut-sebut terjadi bagi narapidana yang ingin mendapatkan keleluasaan lebih saat jam besuk.

Menurut sumber, narapidana yang ingin menjadi tamping—narapidana yang membantu kegiatan tertentu di dalam rutan—diduga harus membayar uang sebesar Rp1 juta.

“Kalau kita mau besuk supaya lama dan bebas, bahkan bisa berkeliling area rutan tanpa diawasi petugas, kita harus jadi tamping dan wajib bayar Rp1 juta,” bebernya.
Jika benar, dugaan tersebut tentu menjadi persoalan serius.

Sebab, rumah tahanan seharusnya menjadi tempat pelayanan dan pembinaan yang transparan, bukan tempat di mana hak-hak narapidana diduga dapat diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang.

Ironisnya, dugaan pungutan tersebut disebut terjadi di Rutan Kelas IIB Serang yang selama ini berada dalam lingkungan birokrasi yang dituntut menjunjung tinggi integritas dan bebas dari praktik korupsi.

Publik pun layak bertanya: Benarkah ada tarif kamar hingga Rp4 juta? Benarkah narapidana diwajibkan membayar uang mingguan? Dan benarkah status tamping dapat diperoleh dengan membayar Rp1 juta?
Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada Kepala Rutan Kelas IIB Serang. Apakah pihak rutan mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut? Jika tidak mengetahui, bagaimana praktik itu bisa diduga berlangsung? Namun apabila mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan?

Kepala Rutan Kelas IIB Serang ketika dikonfirmasi awak medai…………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *