Diduga Kangkangi Hukum dan Pajak Medan, Billboard Channel 88 di William Iskandar Jadi “Ancaman Maut” di Jalanan

Bhayangkaranews24id,MEDAN – Praktik kesewenang-wenangan pengusaha reklame kembali menampar ketegasan Pemerintah Kota Medan.

Sebuah billboard raksasa milik Channel 88 di Jalan William Iskandar berdiri tegak dengan posisi menjorok ekstrem ke badan jalan. Bukan cuma menantang hukum, konstruksi besi tua ini secara gamblang menaruh nyawa para pengguna jalan—khususnya pengemudi armada bertubuh tinggi—dalam bahaya nyata setiap detiknya.

Aksi “mencuri” ruang milik jalan (RUMIJA) ini merupakan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang diperbarui via UU No. 2 Tahun 2022). Regulasi jelas mengharamkan penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi keselamatan publik. Namun di lokasi, aturan itu tampak dianggap tak lebih dari kertas tanpa arti.

Skandal ini memicu kecaman keras praktisi hukum, Dr. Tommy Aditiya Sinulingga, S.H., M.H. Ia membongkar dugaan dua dosa besar pengusaha: ancaman keselamatan jiwa dan indikasi kejahatan pajak yang merogoh kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Pemerintah jangan mau dibodohi! Jangan cuma sibuk pantau fisik bangunan, tapi selidiki sampai ke akar: apakah Channel 88 ini bayar pajak atau justru menyetor ‘angin’?” sembur Tommy dengan nada pedas. “Jangan sampai ada oknum pengusaha mengeruk kekayaan di Medan, tapi meninggalkan potensi kebocoran PAD dan bahaya buat warga!”

Tommy mendesak Wali Kota Medan untuk tidak bermental lembek. Ia menuntut tindakan eksekusi nyata dari Bapenda dan Satpol PP—bukan sekadar peninjauan basa-basi.

“Kalau terbukti bodong, tak taat pajak, dan membahayakan keselamatan, ratakan! Satpol PP dan Bapenda harus seret alat berat dan tumbangkan billboard Channel 88 itu sekarang juga. Kebijakan tegas ini penting untuk membuktikan Pemko Medan tidak bisa dibeli dan demi keadilan pengusaha lain yang taat aturan!” tegas Tommy menohok.

Hingga berita ini meledak ke publik, pemilik Channel 88 memilih sembunyi dan bungkam. Berbagai upaya konfirmasi dari wartawan hanya direspons dengan dinding keheningan—menguatkan sinyal adanya ketakutan atas ketidakberesan izin mereka.

Meski ruang hak jawab tetap dibuka sesuai UU Pers, publik kini menagih taji Pemko Medan: Berani menumbangkan besi raksasa yang menantang hukum ini, atau memilih membiarkan nyawa warga dan PAD Medan terus digerogoti demi memanjakan pengusaha nakal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *