Berniat Membela Orang Teraniaya, Malah Diduga Jadi Tersangka

Pengarengan, Rajeg, Kabupaten TangerangMataElang24.com, Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Ahmad Mujib, selaku Kuasa Pendamping JM, menilai perkara tersebut perlu dikaji secara objektif karena terdapat dugaan bahwa pihak yang melakukan pembelaan justru berstatus tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2025 sekitar pukul 12.20 WIB di depan kios sayur milik SM. Sementara itu, JM diketahui telah menjalani penahanan di Polsek Rajeg Polresta Tangerang sejak 27 Juli 2026 hingga 15 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut keterangan yang disampaikan Ahmad Mujib berdasarkan informasi dari pihak yang didampinginya, persoalan bermula dari utang SM sebesar Rp13 juta kepada kakak kandungnya, YN. Beberapa hari sebelum kejadian, istri YN mendatangi kios SM untuk menagih utang. Saat itu, SM berjanji akan membayar Rp3 juta dalam waktu tujuh hari dan kesepakatan tersebut disebut telah diterima.

Namun, tiga hari kemudian YN ternyata langsung mendatangi lokasi dalam keadaan emosi. SM yang saat itu berada di rumah kakaknya, JM, segera menuju kios setelah menerima telepon dari istrinya. JM kemudian mengikuti dari belakang karena khawatir terjadi perselisihan.

Versi kuasa pendamping menyebutkan, sesampainya di lokasi, SM sempat mengajak YN duduk dan minum kopi. Akan tetapi, YN diduga justru beberapa kali berusaha memukul SM. Melihat adiknya terus mendapat serangan, JM kemudian memukul YN satu kali pada bagian wajah dengan tujuan menghentikan pertikaian.

Setelah itu, menurut keterangan yang disampaikan, YN justru berbalik menyerang JM hingga mendorongnya sampai terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Disebutkan pula bahwa setelah mengalami luka tersebut, JM tidak lagi melakukan perlawanan.

Ahmad Mujib berpendapat bahwa tindakan JM patut dipertimbangkan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu pembelaan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum.

Menurutnya, apabila penyidik berpendapat telah terjadi tindak pidana penganiayaan, maka dugaan penerapan Pasal 351 KUHP justru perlu dikaji terhadap pihak yang diduga melakukan penyerangan hingga mengakibatkan JM mengalami luka di kepala, dengan tetap mengedepankan pembuktian melalui proses hukum yang adil.

Di sisi lain, Ahmad Mujib juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa lama yang menurut JM belum pernah memperoleh penyelesaian hukum. Ia menyebut bahwa pada tahun 2003, anak kandung JM diduga dibawa oleh YN dengan alasan akan dibelikan pakaian, namun tidak segera dikembalikan. Menurut keterangannya, saat itu bahkan telah dibuat kesepakatan tertulis agar anak tersebut dikembalikan pada 16 Agustus 2003.

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, maka perbuatannya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP, dan apabila terdapat unsur eksploitasi atau pemindahan orang untuk tujuan tertentu, penegak hukum juga dapat menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Ahmad Mujib juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pasal 21 KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat hukum yang ditentukan, bukan semata-mata karena adanya laporan pidana.

Apabila dalam pelaksanaan proses hukum terjadi penahanan yang tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ahmad Mujib berharap penyidik dapat memeriksa seluruh saksi dan alat bukti secara menyeluruh, sehingga perkara ini dapat diungkap secara objektif demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *