BANTEN – MataElang24.com, Eddy Sapros, salah satu tokoh penggiat anti korupsi di Kota Tangerang, layangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten. Hal tersebut, ia lakukan terkait beberapa dugaaan kerugian uang Negara pada Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kota Tangerang. Menurutnya, terjadinya dugaan kerugian uang Negara pada BUMD Kota Tangerang, karena pengelolaan keuangan pada kedua BUMD Kota Tangerang belum maksimal.
Adapun kedua BUMD tersebut adalah, Perumda Tirta Benteng dan PT. Tangerang Nusantara Global. Surat yang dilayangkan Eddy kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Banten beberapa waktu lalu, adalah wujud peran serta masyarakat sesuai amanah undang – undang.
Ketika ditanya mengenai isi surat yang dilayangkan ke BPK RI Perwakilan Banten, Eddy enggan menjelaskan secara terperinci. “ untuk surat yang kami layangkan ke BPK RI Banten, isinya mengenai peran serta masyarakat
Red.












