Daerah  

Tokoh Agama (Habib) di Pasuruan Diduga Paksa Nikah Perempuan di Bawah Umur, Dalil Dipakai untuk Membenarkan Praktik

PasuruanMataElang24.com, Seorang pria berinisial Fahri (nama samaran) mengungkap dugaan praktik nikah terselubung yang melibatkan seorang tokoh agama berpengaruh di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengakuannya, Fahri menyebut praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menyasar perempuan usia belasan hingga awal 20-an.

“Rata-rata di bawah 25 tahun. Yang paling muda 15 tahun, paling tua sekitar 20,” ujar Fahri saat diwawancara.

Menurutnya, perekrutan dilakukan dengan iming-iming uang, status sebagai istri, serta janji perlindungan. Perempuan-perempuan tersebut diyakinkan bahwa mereka akan dinikahi secara sah oleh seorang ustadz (Habib) yang memiliki kekayaan dan pengaruh.

“Mereka dibujuk dengan janji. Dibilang akan jadi istri tokoh besar. Dalil agama dipakai supaya mereka patuh,” katanya.

Fahri menuturkan, dalil agama kerap digunakan untuk menekan korban dan keluarganya agar menerima. Penolakan disebut-sebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap agama.

“Perempuan disuruh manut. Kalau menolak, dibilang dosa,” ujarnya.

Ia mengaku, tekanan juga dialami oleh istrinya sendiri. “Istri saya diserang secara mental supaya percaya ustadz (Habib) itu, bukan saya,” katanya.

Di rumah, Fahri merasa tidak aman. “Kalau ustadz (habib) itu datang, saya keluar. Kalau dia pergi, saya baru masuk. Rumah sendiri seperti bukan milik saya,” ujarnya.

Fahri menyebut, setelah akad dilakukan, hubungan suami-istri langsung terjadi. “Dalil lagi yang dipakai. Padahal itu jelas untuk memuaskan nafsu,” katanya.

Yang lebih mengejutkan, Fahri mengungkap adanya larangan tidak tertulis agar perempuan tidak sampai hamil.

“Kalau sampai hamil, disuruh menggugurkan. Itu aturan dia,” ucapnya.

Dalam praktiknya, oknum tokoh agama tersebut diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial R yang berdomisili di Bangil, Pasuruan, sebagai perantara untuk mencari dan mengondisikan calon perempuan.

Fahri juga menyebut ada beberapa rumah tertentu yang sering digunakan sebagai tempat akad dan pertemuan. “Banyak yang datang ke situ,” katanya, tanpa menyebut alamat demi alasan keamanan.

Tekanan berkelanjutan membuat Fahri dan istrinya kerap berpindah tempat tinggal. “Pindah ke Malang dikejar, pindah ke Lawang dikejar lagi. Saya difitnah, istri ditekan,” ujarnya.

Terpisah, KH Syaikhur Rijal, pengasuh Jam’iyah Waqi’ah Segoro Ati di Tajinan, Malang, mengaku telah lama mendengar laporan serupa dari santri dan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, berapa puluh perempuan lagi yang jadi korban? Ini sudah berlangsung lama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dalil agama untuk memuaskan nafsu adalah perbuatan tercela.
“Dakwah itu syiar tauhid, bukan alat transaksi syahwat,” tegasnya.

Kiyai Syaikhur juga mengungkap pernah menerima laporan santri perempuan yang dinikahkan pada usia 14 tahun. “Itu jelas tidak dibenarkan dalam syariat maupun hukum negara,” ujarnya.

Menurutnya, Islam telah memberi batas jelas dalam pernikahan: maksimal empat istri, dilakukan secara sah, tercatat, dan tidak melanggar aturan negara.
“Kita hidup di Indonesia, ada hukum. Taat pada aturan adalah bagian dari agama,” katanya mengutip QS. An-Nisa ayat 59.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tokoh agama yang disebut Fahri belum memberikan klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk keberimbangan informasi.

 

Sumber : Beberapa Media online dan Narasumber warga sekitar

Redaksi MataElang24.com
(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *