Kajian Rutin KBNU Tangerang dan M3CB: Diskusi Fiqih Shalat Jumat Hangat dan Penuh Semangat

Kabupaten TangerangMataElang24.com, Kegiatan Kajian Rutin yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Tangerang bersama DPD M3CB Kabupaten Tangerang berlangsung khidmat dan penuh semangat pada Senin malam (20/4/2026), bertempat di MTsN 8 Tangerang, tepatnya di Majelis KH Bay Makmun, Kampung Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

Acara ini dihadiri oleh para kiai, ustaz, sesepuh, serta santri dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Turut hadir pula jajaran pengurus MWCNU, aktivis M3CB tingkat kecamatan, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan ilmiah keagamaan tersebut.

Kegiatan diawali dengan pembacaan silsilah dan Asma Badar yang dipimpin oleh Kyai Ahmad Solahudin, yang semakin menambah kekhusyukan suasana. Selanjutnya, acara dipandu dengan penuh khidmat oleh Ustadz Jarman yang akrab disapa Uje sebagai pembawa acara.

Memasuki inti kajian, pembacaan kitab Fathul Mu’in dibacakan oleh Kyai Ntuh Murtaqi dengan penjelasan mendalam mengenai hukum-hukum fiqih, khususnya dalam bab ibadah. Diskusi ilmiah dipandu oleh Kyai Ade Zainal Mutaqin yang mampu menghidupkan suasana dengan interaksi yang dinamis antara narasumber dan peserta.

Suasana semakin hangat ketika sesi diskusi dibuka. Para peserta dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar persoalan fiqih yang aktual di tengah masyarakat. Pertanyaan terakhir yang menjadi sorotan diajukan oleh Ketua MWCNU Kecamatan Kemiri yang juga merupakan aktivis M3CB PKC Kecamatan Kemiri, terkait hukum bermakmum dalam shalat Jumat bagi seorang qori kepada imam yang ummi.

Dalam pembahasan tersebut, merujuk pada penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in, disimpulkan bahwa:

Tidak sah bagi makmum yang qori (mampu membaca Al-Qur’an dengan baik) bermakmum kepada imam yang ummi (tidak fasih dalam bacaan Al-Qur’an), sehingga makmum tersebut wajib mengulang (i’adah) shalatnya.

Sementara itu, shalat imam yang ummi tetap sah bagi dirinya sendiri.

Kesimpulan ini disampaikan dengan pendekatan ilmiah berbasis rujukan kitab klasik, sebagaimana tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menjawab persoalan fiqih secara hati-hati dan mendalam.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang menimba ilmu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarulama, santri, dan masyarakat Nahdliyin di Kabupaten Tangerang. Diharapkan, kajian rutin semacam ini terus istiqamah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan tradisi keilmuan Islam yang moderat dan berakar pada turats ulama salaf.

Acara ditutup dengan doa bersama, dengan harapan keberkahan dan keberlanjutan majelis ilmu di tengah masyarakat.

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *