Pancuran Taman Kecamatan Kemiri Patah Pasca Dibangun, Anggaran Fantastis Jadi Sorotan

Kemiri, Kabupaten TangerangMataElang24.com, Proyek pembangunan taman halaman Kecamatan Kemiri yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 2,447,227,700 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan publik. Hanya dalam hitungan hari pasca rampung dikerjakan, bagian ujung pancuran taman (fountain) yang menjadi ikon halaman kantor kecamatan, patah dan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. (16-09-25)

Dokumen Tgl 02 Agustus 2025

Informasi di lapangan menyebutkan, patahnya ujung pancuran tersebut terjadi ketika seorang anak kecil yang didampingi ibunya bermain di area taman. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pengerjaan proyek, mengingat bangunan baru seharusnya memiliki daya tahan dan kualitas konstruksi yang memadai.

 

Kritik terhadap proyek ini bukan kali pertama. Sebelumnya, media Bhayangkaranews24.id pada 2 Agustus 2025 telah merilis dugaan bahwa proyek pembangunan taman halaman Kecamatan Kemiri berpotensi menjadi sarana memperkaya diri pihak kontraktor pelaksana, yakni CV. Ataki sebagai pemilik proyek.

 

Potensi Pelanggaran Regulasi

 

Jika benar terjadi kelalaian dalam proses pembangunan, maka pihak kontraktor dapat diduga melanggar beberapa ketentuan:

 

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1): Pengguna dan penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai mutu, jadwal, dan spesifikasi teknis.

 

Pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

 

 

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Penyedia jasa wajib melaksanakan kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga yang telah disepakati. Jika tidak, penyedia dapat dijatuhi sanksi berupa denda, pemutusan kontrak, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).

 

 

 

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Apabila terbukti ada penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

 

 

 

 

Sorotan Publik

 

Kerusakan dini pada fasilitas publik yang baru dibangun ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kemiri. Publik menilai proyek dengan biaya miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat maksimal dan dibangun dengan kualitas terbaik, bukan justru memunculkan kerusakan dini yang merugikan keuangan negara dan citra pemerintah daerah.

 

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pengerjaan dan penggunaan anggaran proyek taman Kecamatan Kemiri.

 

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *