begini kelakuan pemilik yayasan pendidikan berlokasi didepan kantor kecamatan kemiri, masyarakat keluhkan kerusakan jalan ulahnya

TangerangMataElang24.com, lembaga yayasan pendidikan (sekolah dan pondok pesantren) memang sejatinya dibutuhkan oleh masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun dibalik kebermanfaatan suatu lembaga pendidikan, tak jarang dan menjadi suatu yang tidak mustahil, jika pimpinan yayasan melakukan kesalahan-kesalahan atau kelalaian dengan merugikan masyarakat bahkan di sekitar lingkungan pesantren. (8/5/24)

 

Sebuah yayasan pendidikan yang memiliki banyak fasilitas persis berlokasi di depan kantor kecamatan kemiri kabupaten Tangerang, belum lagi terungkap dugaan kasus penggelapan bantuan CSR dari semen Gresik Minggu lalu, saat ini awak media ini mendapati laporan pengaduan masyarakat terkait yayasan tersebut, mereka (Masyarakat) merasa dirugikan karena hancurnya fasilitas jalan hotmik menuju jalan utama depan kantor kecamatan kemiri, yang disebabkan oleh mobil pengangkut bahan abu yang diduga mengandung limbah B3, yang digunakan untuk pengurugan lahan milik yayasan tersebut.

 

ini jelas sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat pengguna jalan di desa kemiri kecamatan kemiri.

 

dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Dalam hal ini awak media belum melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat baik kepada kepala desa kemiri atau camat kecamatan kemiri untuk dimintai keterangan.

 

sampai berita ini ditayangkan, belum ada i’tikad baik dari pihak yayasan untuk mengganti rugi kerusakan jalan, dan terkait bantuan CSR semen Gresik, belum lagi kami mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *