Tangerang, 30 Juni 2024 — MataElang24.com, Dugaan telah mencuat bahwa PT. SSP Satyamitra Surya Perkasa, yang mengelola proyek PLN UPJB dan Pekerjaan Unit 4, telah menahan gaji ratusan karyawan selama periode yang sangat panjang, hingga mencapai tiga tahun. Beberapa karyawan mengklaim bahwa jumlah gaji yang belum dibayarkan berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per individu.
Karyawan yang terkena dampak dari tindakan ini menyatakan ketidakpuasan mereka dan menuntut kejelasan mengenai tanggung jawab pembayaran gaji yang belum diterima. “Kami telah bekerja keras selama bertahun-tahun, namun gaji yang menjadi hak kami tidak dibayarkan. Kami menuntut keadilan dan kejelasan dari pihak manajemen PT. SSP Satyamitra Surya Perkasa,” ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut laporan, beberapa karyawan telah berupaya untuk mendapatkan hak mereka melalui berbagai cara, termasuk mengajukan keluhan resmi dan mendatangi kantor perusahaan. Namun, hingga saat ini, masalah tersebut belum mendapatkan solusi yang memadai.
Pihak manajemen PT. SSP Satyamitra Surya Perkasa belum dipintai pernyataan resmi oleh awak media ini terkait tuduhan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji karyawan yang tertunda. Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pengamat ketenagakerjaan menyoroti bahwa tindakan menahan gaji karyawan dalam jangka waktu yang lama merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. “Perusahaan harus segera menyelesaikan masalah ini dan membayar gaji karyawan yang tertunda. Jika tidak, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” ujar seorang pakar ketenagakerjaan.
Karyawan yang terdampak berharap bahwa pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga mendesak PT. SSP Satyamitra Surya Perkasa untuk segera memberikan klarifikasi dan memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang telah tertunda.
Perkembangan lebih lanjut mengenai masalah ini akan terus dipantau, dan diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
AM-02












