Koto Gasib – Siak/Mataelang24.com, (14/11/2025). Di sepanjang Jalan Poros Kecamatan Koto Gasib, berdiri sebuah gudang cangkang sawit yang beroperasi tanpa papan informasi, tanpa identitas, dan tanpa kejelasan izin. Namun, aktivitas di dalamnya tetap bergeliat. Truk keluar masuk, debu beterbangan, tapi yang punya justru diam.
Gudang itu disebut-sebut milik Poltak Lamsiar Simamora alias Opon, sosok yang kini memilih bungkam saat media mencoba meminta konfirmasi, seolah keheningan jadi tameng utama menghadapi pertanyaan publik.
“Yang mana bang? Oh yang ada truk kuning itu? Itu punya bang Opon eh Poltak bang, Poltak Lamsiar Simamora”, ungkap warga tempatan yang enggan disebut nama nya.

Yang lebih menarik, aparat kepolisian pun ikut senada dalam diam. Kapolsek Koto Gasib ketika dikonfirmasi, tak memberi jawaban sedikit pun. Tak membenarkan, tak membantah, hanya sunyi. Sikap yang membuat publik bertanya: apakah hukum di Koto Gasib kini bergantung pada siapa yang punya gudang?
Ironisnya, di tengah gembar-gembor penegakan hukum dan ketegasan terhadap usaha tanpa izin, gudang ini tetap berdiri tegak. Tak ada papan nama, tak ada keterangan izin usaha, tapi aktivitasnya lancar seperti tak tersentuh aturan.
Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menegaskan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah wajib mengantongi izin dan AMDAL. Pertanyaannya: apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait. Sebab, diamnya pihak-pihak yang seharusnya berwenang justru menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat. Apakah aturan hanya berlaku bagi yang kecil, sementara yang besar cukup dengan diam dan kenalan?
Sebagai media, kami menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pemilik gudang yang disebut bernama Poltak Lamsiar Simamora alias Opon serta Kapolsek Koto Gasib. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Sampai pihak terkait angkat bicara, keheningan di Koto Gasib tetap terdengar keras. Gudang tanpa nama itu kini menjadi simbol kecil dari masalah besar: ketika aturan hanya tertulis di undang-undang, tapi tak pernah benar-benar hidup di lapangan.












