Jakarta – MataElang24.com, Kasus dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang kini memasuki babak baru. Terlapor utama, Bahar bin Smith, resmi berstatus tersangka setelah korban melaporkan balik peristiwa kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika korban, yang diketahui seorang diri, diduga dikeroyok oleh lebih dari 10 orang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Ironisnya, usai kejadian, korban justru difitnah dan dibawa ke Polsek Cipondoh, Tangerang, seolah-olah menjadi pihak yang bersalah. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan pihak korban melapor balik dengan disertai bukti serta keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak OFi, menyampaikan sikap tegas dan dukungan penuh kepada aparat kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Berkaitan dengan kasus penganiayaan berat yang menimbulkan luka mendalam pada korban, kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan penangkapan terhadap tersangka harus segera dilaksanakan,” tegas Cak OFi dalam pernyataannya.
Cak OFi menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan berkelompok merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi, terlebih jika dibungkus dengan narasi keagamaan.
“Tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama adalah bentuk penyimpangan. Ini bukan ajaran Islam, melainkan kezaliman yang mencederai nilai kemanusiaan dan persatuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan korban, bukan pada tekanan massa atau figur tertentu.
“Kami mendukung penuh Polri untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Cak OFi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya kalangan Nahdliyin dan organisasi kepemudaan, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
(AM-02)












