Tangerang, Banten — MataElang24.com, Keprihatinan terus meningkat di kalangan warga Kampung Pabuaran RT 04/RW 02, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Warga setempat mengaku resah atas dugaan operasi tempat prostitusi terselubung yang beroperasi di lokasi yang awalnya diklaim sebagai gudang atau fasilitas produksi.
Menurut sejumlah sumber warga, bangunan yang berdiri kokoh di tengah kampung semula dipromosikan sebagai usaha “bio septictank” atau pabrik pembuatan produk fiber. Namun, fakta lapangan memperlihatkan pemandangan berbeda: tempat itu kerap didatangi wanita-wanita muda, yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Beberapa warga menyatakan bahwa para perempuan tersebut bukan pengunjung biasa, melainkan “penjual diri”.
Isu ini semakin mencuat ke permukaan ketika Ustadz Ahmad Mujib, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiri, menyatakan kekecewaannya. Ustadz Mujib tinggal di wilayah yang sama dengan lokasi dugaan praktik tersebut. Meskipun ia belum menyaksikan kegiatan pelacuran secara langsung, ujarannya mencerminkan ketidaknyamanan mendalam:
“Tempat kita sudah dihinggapi lalat bau — entah datang dari mana,” tegas Ustadz Mujib. “Saya tidak membenci manusia, yang saya benci adalah sifat buruk mereka.”
Dalam perspektif agama Islam, menurut Ustadz Mujib, perilaku para perempuan penjual diri itu sangat jauh dari nilai moral. Ia membandingkan sifat mereka dengan “lalat bau kotoran” yang hinggap tanpa diundang, simbol dari kotoran moral yang mengotori kehormatan kampung.
Lebih lanjut, Ustadz Mujib menyerukan agar warga kampung bersatu hadapi persoalan ini. “Jika benar kampung kita sudah dihinggapi sifat lalat yang bau kotoran itu, kita harus kompak,” ujarnya. Seruannya bukan semata untuk menghukum, melainkan memperingatkan bahaya moral dan sosial yang bisa merusak reputasi dan ketentraman lingkungan.
Kekhawatiran warga muncul dari berbagai sisi:
1. Reputasi Lingkungan
Warga merasa stigma negatif bisa melekat pada kampung mereka. Bila praktik prostitusi ini terus berlangsung, nama Klebet bisa tercemar di mata masyarakat luas.
2. Keamanan dan Ketertiban Umum
Aktivitas malam hari, kedatangan orang asing, dan lalu-lalang pengunjung bisa mengganggu ketenangan lingkungan, terutama bagi keluarga dengan anak-anak.
3. Nilai Moral dan Agama
Seruan Ustadz Mujib mencerminkan keresahan moral. Bagi sebagian warga yang menjunjung nilai-nilai keagamaan, keberadaan tempat semacam ini dianggap merusak sendi kehidupan komunitas yang selama ini kuat dengan ikatan sosial dan keagamaan.
4. Tantangan Pemberdayaan Sosial
Bila benar sejumlah perempuan di tempat itu “hanya mengikuti hawa nafsu kenikmatan sesaat,” seperti dugaan warga, maka persoalan ini bisa dihubungkan dengan kemiskinan, kurangnya lapangan kerja layak, atau ketidaksejahteraan. Hal ini menuntut campur tangan tidak hanya aparat hukum, tetapi juga lembaga sosial dan keagamaan untuk intervensi pemulihan dan pemberdayaan.
Seruan dan Harapan
Dari celah keprihatinan ini, sejumlah harapan muncul:
Penguatan Penegakan Hukum
Satpol PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait diharapkan tidak hanya melakukan razia sekali-kali, tetapi juga menetapkan langkah jangka panjang untuk mencegah tempat-tempat ilegal berkembang kembali.
Partisipasi Komunitas
Warga Klebet bisa membentuk forum RT/RW serta bekerja sama dengan tokoh agama, seperti MWCNU, untuk mengawasi lingkungan dan melaporkan kegiatan mencurigakan.
Program Sosial dan Ekonomi
Pemerintah desa dan kecamatan dapat merumuskan program pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi perempuan rawan untuk terjerumus dalam praktik prostitusi. Program pelatihan kerja, akses kredit kecil, dan pendampingan sosial bisa menjadi alternatif solusi.
Pemulihan Rohani
Tokoh agama seperti Ustadz Mujib bisa berperan aktif melalui ceramah, pengajian, dan pembinaan moral agar masyarakat tidak hanya menolak praktik amoral, tetapi juga memberi kesempatan pemulihan bagi mereka yang terlanjur terjerumus.
Dugaan praktik prostitusi di Kampung Pabuaran, Desa Klebet, telah menjadi problem serius yang menyentuh aspek sosial, moral, dan hukum. Seruan Ustadz Ahmad Mujib menegaskan bahwa ini bukan sekadar isu kriminal, tetapi juga tantangan nilai. Penanganan optimal harus melibatkan sinergi masyarakat, aparat hukum, dan pemuka agama agar Kampung Klebet bisa kembali menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bermoral.
(AM-02)











