Mandailing Natal, [Mataelang24.com] -berdasarkan SK-PPK NO: 52/292.1/DISTAN/III/2018 terkait Proyek Padi Gogo Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal TA 2018 diduga telah merugikan negara sebanyak 6,5 miliar adanya dugaan rekening Palsu sebanyak 599 Kelompok Tani terdapat di 2 BANK diduga dilakukan oleh H.TZR.SP.MM mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Sebagaimana lampiran bukti pendukung yang dilampirkan Ketua LSM Gempur DPC Kabupaten Madina M.Sobirin Sitompul S.Sos dalam laporannya mendesak KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) segera usut tuntas kasus ini,
Sobirin menerangkan kepada awak media, bahwa berdasarkan investigasi kami dilapangan menemukan fakta Akurat beserta dilengkapi dengan surat pernyataan dari puluhan Ketua Kelompok Tani tersebar di 23 Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal,
bahwa adanya bukti pendukung tentang pemalsuan tanda tangan masing-masing dari Ketua dan Bendahara Kelompok menyatakan bahwa mereka tidak pernah ada melakukan penanda-tanganan utk membuka rekening di Bank BNI dan menyatakan tidak ada menerima buku rekening maupun kartu ATM dari BANK tersebut bahkan mereka tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun guna melakukan penarikan dana dari BANK manapun, “terang Sobirin
Yang lebih Bar-bar ada terdapat salah satu warga sikapas yang bernama Arifin Jambak telah meninggal dunia 15 tahun lalu namun nama ikut di serobot menjadi ketua kelompok Tani Suka Maju dan ikut melakukan pencairan dana sebesar Rp. 17.000.000.-
Selain itu di desa yang sama sepasang Pasutri dijadikan sebagai Ketua Kelompok Tani suami bernama Misril sebagai Ketua KT Sentosa dan istrinya bernama Asrija Murni ketua KT BINA TANI masing-masing pasutri ini mencairkan dana sebesar Rp.10.937.500.- namun saat di konfirmasikan mereka malah bingung tidak pernah ikut ikutan dalam pengurusan kelompok Tani, jelas ini dapat di sebut Kelompok Tani siluman, “sebutnya.
Bukti pendukung lainnya terdapat Surat permohonan mantan Kadistan Madina (H.TZR.SP.MM) kepada Pimpinan BANK dgn No. 521/292.1/Distan/Mei/2018 , prihal permohonan transfer dana bantuan, memintakan kepada pihak BANK segera mentransfer kan dana ke rekening masing masing Kelompok tani sesuai dominal dan nomor rekening Kelompok Tani yang tercantum.
Yang menjadi persoalan siapa yang melakukan penarikan dan di kemanakan uang tersebut, dugaan kasus korupsi ini di duga adanya kolaborasi dengan pihak lain, kata “Ketua LSM Gempur Madina.
(Rajasobu)












