Ad-din dan Al-afkar Ad-diniyyah dalam ruang Ijtihad, oleh : @Alwiyan Rakjat Biasa.

 

Citangkil CilegonMataElang24.com, Ad-din atau agama merupakan syari’at yang didalamnya terkandung suatu sistem nilai yang menjadi sumber rujukan atau pijakan hukum dalam pemikiran dan perbuatan bagi para penganutnya yang terkandung di dalam Alqur’an dan Assunnah. Alqur’an dan Assunnah inilah syariat yang tak patut tercampur oleh pemikiran-pemikiran atau budaya. Sedangkan Al-afkar ad-diniyyah merupakan Ijtihad pemikiran para ilmuwan atau ulama yang didalamnya merupakan pemikiran-pemikiran yang berbasis syari’at seperti Ijma Ulama yang merupakan hasil pemikiran ulama dan Qiyas (analogi) dalam rangka untuk menemukan suatu jawaban terhadap suatu perkara hukum dalam Islam karena tidak ditemukan hukumnya dalam Alqur’an dan Assunnah.

Ijma dan Qiyas memang bagian dari syari’at, dalam artian dibolehkan bahkan diwajibkan oleh syari’at tetapi hasil dari Qiyas dan Ijma bukanlah syariat tetapi pemikiran hasil ijtihad para ilmuwan Islam atau ulama sehingga di ruang pemikiran ijtihad ini boleh saja terjadi masaa’ilul khilafiyah atau perbedaan pendapat. Seperti halnya hukum haram pada narkoba bukanlah haram menurut nash qoth’iyah tetapi haram secara ilmiah atau menurut fiqih, karena hal tersebut merupakan hasil Qiyas (analogi) terhadap haramnya khomer yang secara qoth’i tertuang dalam Alqur’an dan Hadits karena kesamaan illat yakni memabukkan. Apakah ada kata narkoba terdapat dalam Alqur’an dan Hadits ? jelas tidak ada.

Disinilah di tengah zaman yang semakin maju ini, dengan segala kompleksitas persoalan manusia yang ada namun di satu sisi secara nash atau tekstual ayat sudah tidak bertambah lagi dan Nabi Saw telah tiada di tengah-tengah kita untuk diminta sabdanya maka aktualisasi dan pemberdayaan fiqih adalah suatu keniscayaan yang diproyeksikan sebagai media rekayasa sosial keagamaan dan tali kendali kemajuan zaman agar kehidupan ini tetap dijalur maslahat.

Di dalam pembahasan pemikiran dan metode berfikir, logika dalam akrifitasnya senantiasa berpijak atau menyandarkan dirinya pada kaidah-kaidah, hukum-hukum atau pemikiran-pemikiran tertentu termasuk didalamnya epistemologi dan ontologi, sehingga secara akademik akan mampu menghindarkan seseorang dari kesalahan prosedur berfikir dan terjabak pada sesat fikir cacat logika. Walau demikian, kebenaran yang ingin dicapai oleh logika bukanlah kebenaran yang bersifat absolut yang hanya dimiliki oleh Allah tapi dengan pijakan logika maka seseorang akan sampai kepada kebenaran ilmiah dengan segala prosedur dan tahapan-tahapan yang dibenarkan secara ilmiah.

Ketika seseorang tidak memahami perbadaan posisi ushul dan furu’ atau Islam (ad-din) sebagai ushul dan pemikiran Islam (al-afkar ad-din) sebagai furu’, maka ia akan menaikan level fiqih menjadi sejajar dengan syariat, padahal fiqih bukanlah syariat tetapi hasil ijtihad para ulama, sehingga kondisi ini menjadikan dirinya sosok yang keukeuh dan anti toleran dalam perbedaan ijtihadiyah fiqih, karena ia mengira syari’at adalah fiqih dan fiqih adalah syari’at, padahal fiqih boleh saja berbeda tapi syari’at tak boleh berbeda atau berubah. Singkatnya, fiqih adalah turunan dari syari’at dan kandungan syariat hanyalah Alqur’an dan Hadits, adapun Ijma’ dan Qiyas adalah al-afkar addiniyyah, yakni pemikiran dalam rupa ijtihadiyyah yang berbasis syari’ah para ulama mujtahid. Agama tak patut dicampur aduk dengan pemikiran.

Oleh karena itu, pahamilah agama dengan wahyu dan logika sebagaimana ilmu ushul fiqih bekerja bukan oleh persepsi atau ilusi.

Wallahu a’lam.

 

(AM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *