Beku!! Bertahun-tahun Tanpa Kepastian, Kasus KDRT di Polresta Deli Serdang Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Deli Serdang-mataelang24.com, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Eliza ke Polresta Deli Serdang diduga mandek tanpa kepastian hukum. Laporan polisi dengan nomor LP/B/851/XI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang, tertanggal 1 November 2023, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Padahal, pelapor telah melampirkan hasil visum sebagai bukti pendukung atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Dicky Zulkarnain. Namun ironisnya, penyidik justru menghapus unsur KDRT dari perkara dan hanya memfokuskan penyelidikan pada dugaan penelantaran keluarga.

Kepada awak media, korban menjelaskan:”Kami melapor dengan dasar visum dan saksi, tapi yang disidik hanya soal penelantaran keluarga. Unsur kekerasan fisik justru diabaikan begitu saja,” tegas Eliza selaku korban sekaligus pelapor

Laporan yang semula mencakup dua dugaan tindak pidana, yaitu penelantaran keluarga dan KDRT, dan ternyata dipersempit oleh penyidik tanpa dasar hukum yang jelas.

Pada 20 Februari 2024, pelapor bersama dua saksi sudah menghadiri panggilan resmi dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang. Namun, dalam proses itu, penyidik disebut tidak menindaklanjuti bukti visum maupun pengakuan pelapor mengenai kekerasan fisik.

Situasi semakin janggal ketika pada 20 Agustus 2024, Polresta Deli Serdang memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor, tetapi mediasi tersebut hanya berfokus pada dugaan penelantaran keluarga.

Penyidik disebut beralasan bahwa “kasus KDRT nanti menyusul, satu-satu dulu.”Namun setelah mediasi gagal, tidak ada tindak lanjut hukum atas kedua perkara itu hingga kini.

Langkah penyidik yang menghapus unsur KDRT dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyidik wajib: Menindaklanjuti seluruh unsur laporan yang memiliki bukti awal, Melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif, Menyampaikan perkembangan penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.

Namun faktanya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor tidak pernah menerima SP2HP maupun penjelasan resmi terkait status perkara. Kalau visum dan saksi sudah ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengabaikan unsur KDRT. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegas kuasa hukum pelapor.

Sikap penyidik yang seolah menunda-nunda penanganan perkara memunculkan dugaan adanya praktik “main diam” di internal Satreskrim Polresta Deli Serdang. Kasus yang seharusnya mendapat perhatian cepat justru membeku di meja penyidik tanpa progres.

Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menegaskan bahwa setiap laporan KDRT wajib ditindaklanjuti tanpa mediasi dan tidak dapat dihentikan begitu saja. Artinya, keputusan penyidik yang memilih fokus pada “penelantaran keluarga” dan menunda penanganan KDRT jelas menyalahi aturan hukum.

Kuasa hukum Eliza, yakni Martin Hutabarat, S.H., M.H, Bahren Samosir, S.H, dan Efrizal Hasibuan, S.H, menyayangkan sikap penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang yang dinilai lamban, tidak transparan, dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan anak dan perempuan tersebut.

“Sudah dua tahun laporan ini di layangkan, tapi tidak ada perkembangan berarti. Kami menilai penyidik seolah menutup mata, dan kemungkinan kami akan melaporkan kepada pengawas penyidikan atas lambannya dan tidak profesionalnya penyidik ini”, pungkas nya tegas.

Kasus Eliza menjadi potret nyata bagaimana hukum bisa membeku ketika empati dan profesionalitas aparat menghilang. Dua tahun menunggu tanpa kepastian bukan sekadar bentuk kelambanan, tapi pengkhianatan terhadap semangat Polri Presisi yang menjanjikan perlindungan bagi masyarakat tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *