Diduga Ada Pungutan di Layanan Samsat Tebing Tinggi, Biaya Gesek Rangka hingga “Tembak KTP” Disorot

Mataelang24com,Tebing Tinggi – Dugaan praktik pungutan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Tebing Tinggi menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemohon disebut-sebut dikenakan biaya Rp35.000 untuk gesek nomor rangka sepeda motor dan Rp50.000 untuk mobil.

Selain itu, muncul dugaan adanya biaya sebesar Rp100.000 bagi pengurusan kendaraan roda dua yang identitas pemilik pada KTP tidak sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan dasar hukum maupun ketentuan resmi atas pungutan tersebut. Sejumlah layanan administrasi kendaraan memiliki tarif resmi yang telah diatur, sehingga setiap pungutan di luar ketentuan semestinya dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap pihak Samsat Tebing Tinggi, Kepolisian, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai,
Apakah biaya gesek nomor rangka sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp50.000 untuk mobil merupakan tarif resmi?
Apa dasar hukum pengenaan biaya Rp100.000 terhadap pengurusan kendaraan yang KTP pemohonnya bukan atas nama di STNK?
Ke mana biaya tersebut disetorkan dan apakah disertai bukti pembayaran resmi?

Hingga berita ini ditulis, kapolres tebing tinggi ketika dikonfirmasi……..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *