Diduga Gudang Pengolahan Minyak Konden Jadi BBM Ilegal Beroperasi Milik Hen Alias Dra, Praktisi Hukum: Pelaku Terancam UU Migas dan UU Cipta Kerja

Mataelang24com,MEDAN – Dugaan aktivitas pengolahan minyak konden menjadi bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah gudang yang diduga dikelola pengusaha berinisial Hen alias Dra di kawasan Jalan Jala diduga dijadikan lokasi pengolahan minyak konden menjadi BBM tanpa izin.

Gudang tersebut disebut-sebut merupakan lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar yang diduga milik seorang pria berinisial Ginda. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Praktisi hukum Dr. Tommy Aditiya Sinulingga, S.H., M.H. menegaskan bahwa apabila benar terdapat kegiatan pengolahan minyak konden menjadi BBM tanpa izin resmi dari pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

“Setiap kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa izin, maka dapat diproses secara pidana,” ujar Tommy.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tommy menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Migas, termasuk pasal-pasal yang mengatur mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha.

“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan penyitaan barang bukti, menghentikan kegiatan, hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika benar terdapat praktik pengolahan minyak konden menjadi BBM ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Tommy.

Ditempat terpisah 29/ 07, awak media mencoba konfirmasi melalui WA Hen alias dra, akan tetapi sampai berita ini naik kemeja redaksi pesan awak media tidak dijawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *