Kemiri, Tangerang – MataElang24.com,
Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Awak media mendapati botol minuman beralkohol merek Anker dalam kondisi kosong di tempat sampah area kantor desa pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Botol tersebut diduga kuat berasal dari dalam kantor desa. Berdasarkan pengamatan di lokasi, botol itu tampak dibawa oleh petugas kebersihan dari area dalam kantor untuk dibuang ke tong sampah. Hal ini memicu dugaan bahwa minuman beralkohol itu sebelumnya dikonsumsi di lingkungan kantor desa oleh oknum aparatur desa.
Temuan ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Kantor desa yang sejatinya menjadi pusat pelayanan publik dan simbol pemerintahan yang bersih, justru diduga dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kepala Desa Kemiri hanya memberikan respons singkat bernada kaget membaca pertanyaan awak media tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiri, Ustadz Mujib yang juga selaku Pimred Media ini, sangat menyayangkan dengan keras adanya dugaan tersebut.
> “Kalau benar terjadi, ini memalukan. Kantor desa itu tempat pelayanan publik, bukan untuk mabuk-mabukan. Kami sangat menyesalkan dugaan ini dan mendesak semua pihak menegakkan disiplin aparatur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keteladanan moral bagi para aparat desa di hadapan masyarakat.
> “Perangkat desa harus jadi contoh baik. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan,” tambahnya.
Masyarakat pun berharap pihak kecamatan dan instansi pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten Tangerang, turun tangan menyelidiki secara serius dugaan pelanggaran tersebut.
Analisis Hukum
Tindakan minum minuman keras di kantor pemerintah dapat melanggar sejumlah aturan hukum dan disiplin, antara lain:
✅ 1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 492 KUHP lama: Mabuk di muka umum sehingga mengganggu ketertiban dapat dipidana kurungan atau denda.
Pasal 327 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Ancaman pidana atau denda administratif untuk tindakan mabuk yang meresahkan.
✅ 2. Perda/Perkada tentang Ketertiban Umum:
Umumnya melarang konsumsi dan penyimpanan minuman keras di fasilitas pemerintah.
✅ 3. UU Desa No. 6 Tahun 2014:
Pasal 29: Kepala Desa dan perangkat desa wajib memegang teguh etika, norma, dan keteladanan.
Penutup
Temuan botol bir Anker di Kantor Desa Kemiri menjadi pukulan bagi citra pelayanan publik. Masyarakat berharap penegakan disiplin tegas dilakukan agar marwah pemerintahan desa tetap terjaga.
Redaksi MataElang24.com
Pewarta Rizky Kaperwil Provinsi Banten












