KABUPATEN TANGERANG — MataElang24.com, Persoalan pembayaran sewa lahan diduga mewarnai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Nurul Muhibbin, yang berlokasi di Kampung Gabusan RT 015/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ustaz Aspuri, yang disebut sebagai pihak pemilik/pengelola lahan, mempertanyakan realisasi pembayaran sewa yang sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati dengan pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha SPPG.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ustaz Aspuri sebelumnya mempercayai Boby, yang disebut sebagai kakak ipar dari FJR, terkait komitmen pembayaran sewa lahan dan kerja sama usaha SPPG. Namun, dalam perkembangannya, kendali pengelolaan usaha disebut berada pada istri Boby bersama adik iparnya, FJR.
Status Lahan Turut Menjadi Persoalan
Persoalan semakin berkembang ketika FJR, menurut keterangan Ustaz Aspuri, menyatakan tidak akan memberikan pembayaran sebelum status kepemilikan atau penggunaan tanah tersebut dianggap jelas.
Ustaz Aspuri kemudian menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh dari pemilik sebelumnya, Habib Ali Alwi, melalui kesepakatan pembayaran secara bertahap.
Keringanan pembayaran tersebut, menurut keterangan Ustaz Aspuri, diberikan karena lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi kegiatan majelis taklim atau pondok pesantren. Dari nilai transaksi yang disebutkan, Ustaz Aspuri telah membayar Rp100 juta, sementara dalam kuitansi yang disebutkan masih tercantum sisa pembayaran sebesar Rp170 juta.
Pembayaran Rp100 juta tersebut, menurut Ustaz Aspuri, diperkuat dengan kuitansi yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli serta disaksikan oleh saksi.
“Tanah ini saya peroleh secara sah melalui kesepakatan dengan pemilik sebelumnya. Pembayaran juga sudah dilakukan Rp100 juta dan ada bukti kuitansinya. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan sesuai kesepakatan,” demikian substansi keterangan Ustaz Aspuri.
Pemanfaatan untuk SPPG Dipersoalkan
Menurut keterangan Ustaz Aspuri, keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di atas lahan tersebut semula dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan majelis taklim.
Namun, persoalan muncul karena pihak pemilik awal disebut masih mempertanyakan kemampuan usaha tersebut untuk menyelesaikan sisa pembayaran tanah.
Kondisi itu kemudian membuat Ustaz Aspuri berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, terdapat kewajiban pembayaran kepada pemilik awal lahan. Di sisi lain, pembayaran sewa maupun keuntungan kerja sama yang sebelumnya diharapkan dari pengelolaan SPPG disebut belum direalisasikan sebagaimana pembicaraan awal.
Ustaz Aspuri Tagih Komitmen Kerja Sama
Ustaz Aspuri akhirnya meminta agar pihak yang mengelola SPPG memenuhi komitmen yang sebelumnya telah dibicarakan, terutama berkaitan dengan biaya sewa tahunan lahan serta keuntungan kerja sama antara pemilik lahan dan pihak yayasan pengelola MBG.
Namun, menurut keterangannya, FJR tetap berpegang pada pendirian bahwa pembayaran belum dapat dilakukan sebelum persoalan status tanah dinyatakan jelas.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya memicu ketegangan antara kedua pihak.
Sempat Terjadi Penutupan dan Perdebatan
Puncak persoalan terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Ustaz Aspuri bersama keluarga disebut tidak berkenan apabila kegiatan SPPG tetap berjalan sebelum persoalan pembayaran dan penggunaan lahan mendapatkan penyelesaian.
Situasi tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara lokasi dan perdebatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut, menurut pihak Ustaz Aspuri, dilakukan karena adanya tekanan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemilik awal tanah.
Meski demikian, persoalan ini masih merupakan perselisihan antara pihak-pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum oleh salah satu pihak. Status penggunaan lahan, kewajiban pembayaran, serta isi kesepakatan kerja sama idealnya diperiksa berdasarkan dokumen asli, kuitansi, perjanjian, serta keterangan seluruh pihak.
Menunggu Klarifikasi Pihak SPPG
Hingga berita ini disusun, keterangan yang digunakan dalam pemberitaan ini terutama berasal dari pihak Ustaz Aspuri. Pihak FJR dan pengelola Yayasan Indonesia Membangun Sejahtera/SPPG Dapur Nurul Muhibbin perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab mengenai tudingan tidak membayar sewa, status lahan, serta kronologi penutupan yang terjadi.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pemeriksaan dokumen secara terbuka, sehingga tidak mengganggu tujuan utama program MBG sekaligus tetap menghormati hak pihak yang memiliki atau menguasai lahan berdasarkan perjanjian yang berlaku.
Catatan redaksi: Istilah “diduga”, “menurut keterangan”, dan “disebutkan” digunakan karena persoalan ini masih berupa sengketa/klaim para pihak dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
(AM-02)












